Aksi Demo di PN dan Balai Kota Malang Memanas, Aliansi Pro Publik Desak Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Aksi demonstrasi yang digelar ratusan warga dari Aliansi Pro Publikpada Selasa (25/11/2025) berlangsung di dua titik, yakni Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA dan Balai Kota Malang.
MALANG Aksi demonstrasi yang digelar ratusan warga dari Aliansi Pro Publikpada Selasa (25/11/2025) berlangsung di dua titik, yakni Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA dan Balai Kota Malang. Aksi itu menuntut percepatan pembongkaran tembok Griya Shanta yang dinilai menghambat akses jalan umum serta memperparah kemacetan di kawasan Jalan Candi Panggung.
Pantauan lapangan, di depan PN Malang, suasana sempat memanas setelah muncul dugaan provokasi dari kelompok warga yang menolak pembongkaran tembok. Kericuhan terjadi ketika beberapa orang yang diduga berasal dari pihak kontra memasuki area aksi dan memicu respons massa.
Diketahui, saat aksi demo di PN Malang soal desakan pembongkaran tembok Griya Shanta, berlangsung juga sidang gugatan class action dari warga Griya Shanta yang menolak pembongkaran.
Koordinator Umum Aliansi Pro Publik, Fauzi mengatakan, provokator tersebut bukan berasal dari kelompoknya.
“Mereka berasal dari kelompok yang menolak pembongkaran tembok dan memang sengaja diutus untuk memecah belah massa aksi,” ujar Fauzi, Selasa (25/11/2025).
Eskalasi meningkat saat seorang pria bernama Yusuf, yang dikenal sebagai salah satu pihak kontra, datang sambil diduga melakukan gestur menantang.
“Ada yang melambaikan tangan seperti mengajak berkelahi. Bahkan sempat terjadi kejar-kejaran di luar area PN,” ungkapnya.
Meski sempat terjadi gesekan, massa berhasil dikendalikan dan aksi tetap berlanjut dengan kondusif hingga agenda sidang berlangsung. Aliansi memastikan tetap fokus pada tujuan utama, yakni mendukung pembongkaran tembok Griya Shanta demi membuka akses publik.
Usai aksi di PN, massa juga bergerak ke Balai Kota Malang untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Pemkot Malang. Koordinator Lapangan, Ardany menegaskan, pembongkaran tembok harus segera dilakukan demi kepentingan publik.
“Aksi ini untuk mendesak Pemkot Malang bertindak tegas. Pembongkaran tembok Griya Shanta penting untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung,” tegas Ardany.
Ardany menyebut, jika akses itu dibuka, maka perputaran ekonomi akan meningkat dan jalur tersebut bisa menjadi alternatif dari kawasan Dinoyo–Karangploso menuju Soekarno-Hatta.
“Catatan Dishub, derajat kejenuhan di kawasan itu sudah mencapai angka 1. Alternatif jalan sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Aliansi juga memberi tenggat 5x24 jam kepada Pemkot Malang untuk mengeksekusi pembongkaran. Jika tidak dilakukan, warga mengancam akan membongkar sendiri tembok tersebut.
“Kami tunggu ketegasan dari Pemkot Malang untuk segera melakukan eksekusi ini,” ucapnya.
Sementara, menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan bahwa pembongkaran tembok harus melalui sejumlah tahapan sesuai regulasi.
“Setiap tahapan ada massanya dan semuanya berdasarkan aturan. Ada peringatan 1, 2, 3, komunikasi, hingga keputusan akhir Pemkot untuk eksekusi,” jelas Erik.
Ia berharap pembongkaran tembok nantinya dapat memperlancar arus lalu lintas dan sekaligus memperbaiki sistem drainase di kawasan tersebut.
“Ya kami harapkan sesuai apa yang dibutuhkan (memperlancar arus lalu lintas),” tandasnya.
Aksi massa berakhir tanpa insiden lanjutan, namun Aliansi Pro Publik memastikan akan terus mengawal proses hukum dan mendesak Pemkot agar tidak kalah oleh kepentingan kelompok tertentu.(*)
Apa Reaksi Anda?