Capaian Pajak Hiburan dan Reklame Lampaui Target, Reklame Bodong Dibredel Satpol PP Kabupaten Malang
Bapenda Kabupaten Malang membukukan catatan positif pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan dan reklame. Tercatat, realisasi pendapatan dari kedua jenis pajak ini melebihi target.
MALANG Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang membukukan catatan positif pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan dan reklame. Tercatat, realisasi pendapatan dari kedua jenis pajak ini melebihi target.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara menyampaikan, realisasi pendapatan pajak Hiburan dan Reklame sudah melebihi target awal pada tahun 2025 ini.
Ia lalu merinci, berdasarkan laporan Realisasi hingga per 8 Desember 2025 pukul 16:24 WIB dalam sistem pelaporan SiPanji, tercatat perolehan pendapatan PBJT Jasa kesenian dan hiburan, yang terealisasi 104,19 persen.
Capaian realisasi jenis pajak hiburan ini sebesar Rp 8,361 miliar lebih sekian, dari yang ditargetkan sebesar Rp 8,025 miliar.
Sedangkan, untuk pajak reklame diperoleh realisasi hingga 101,5 persen per hari ini. Dimana, realisasi pajak yang didapatkan sebesar Rp 5,003 miliar dibandingkan target awal Rp 4,9 miliar lebih sekian.
"Realisasi pendapatan pajak hiburan dan reklame melebihi target di tahun ini. Namun demikian, kami tetap melakukan pemantauan untuk penyelenggaraan event-event di akhir tahun ini," terang Made Arya, kepada TIMES Indonesia, Senin (8/12/2025) sore.
Ia menambahkan, saat digelar event hiburan musik, staf UPT Bapenda akan selalu melakukan cek di lokasi penyelenggaraan event.
Sebagai upaya pencapaian realisasi pendapatan pajak tersebut, kata Made, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak Dinas PM-PTSP terkait izin pemasangan reklamenya.
Sebaliknya, jika didapati reklame bodong atau tanpa izin pemasangan, maka akan dilakukan pembredelan atau pencopotan spanduk maupun banner tersebut.
Copot 122 Reklame Tak Berizin
Operasi penertiban reklame bodong yang tak berizin dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP bersama staf Bapenda Kabupaten Malang hari ini, Senin (8/12/2025).
"Operasi gabungan penertiban Reklame Tidak Berijin kami lakukan hari ini bersama petugas Satpol PP. Sebanyak 122 reklame jenis banner dan spanduk telah ditertibkan," terang Made Arya.
Hal ini dibenarkan Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, M. Ichwanul Muslimin, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP, Puguh.
Menurutnya, rute operasi gabungan penertiban reklame ini dilakukan menyusuri mulai Jalan Panji Kepanjen - Jalan Raya Kedungperadingan - Raya Penarukan - Raya Sukoraharjo - Raya Curungrejo sampai Jalan Raya Karangduren Timur Pakisaji. (*)
Apa Reaksi Anda?