Cara Mudah Lapor Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di Kabupaten Cianjur Melalui Berbagai Kanal Resmi
Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus mendorong masyarakat untuk berani bersuara apabila melihat atau menemukan indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan pemer
CIANJUR Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus mendorong masyarakat untuk berani bersuara apabila melihat atau menemukan indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan setempat.
Upaya ini dilakukan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta transparan dengan melibatkan peran aktif warga secara langsung.
Masyarakat kini memiliki berbagai pilihan media pelaporan yang bisa diakses dengan mudah baik secara daring maupun luring untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
"Partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang di wilayah Cianjur," unggah akun @pemkabcjr dikutip TIMES Indonesia.
Bagi warga yang ingin melaporkan temuan korupsi melalui jalur internet dapat mengakses laman resmi Silapang Dada milik Inspektorat Cianjur atau melalui portal nasional seperti lapor.go.id.
Selain itu tersedia pula kanal khusus Whistleblowing System pada situs wbs.cianjurkab.go.id yang memang dirancang untuk menangani pengaduan internal dan eksternal secara profesional.
Bagi warga yang lebih nyaman menggunakan layanan pesan instan tersedia nomor WhatsApp khusus pelaporan gratifikasi di 0811145575 yang melayani interaksi melalui pesan teks.
Selain itu pemerintah juga menyediakan layanan telepon melalui Call Center 198 yang dikhususkan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya pemberian hadiah yang tidak sah.
"Penggunaan teknologi ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi sehingga informasi mengenai kecurangan dapat diterima oleh pihak berwenang secara cepat dan akurat," tambahnya.
Selain jalur digital warga juga tetap bisa melakukan pelaporan secara tatap muka dengan mendatangi langsung Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jalan Raya Bandung KM 01, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah.
Untuk pelaporan yang berkaitan dengan gratifikasi masyarakat diminta mengunduh formulir terlebih dahulu melalui situs resmi KPK agar proses administrasi menjadi lebih teratur.
"Kami pihak Inspektorat menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa membocorkan identitas saksi," tukasnya.
Apa Reaksi Anda?