Dibuka Sepekan, Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447H/2026M untuk tahap kedua.
Periode pelunasan Bipih 1447H/2026M tahap kedua ini dijadwalkan oleh Kemenhaj akan berlangsung selama sepekan, mulai hari ini, Jumat (2/1/2026) hingga Jumat (9/1/2026) mendatang.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj, Nurchalis mengatakan bahwa pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.
Ia mengungkapkan tahap ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu:
- Jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
- Pendamping jemaah haji lanjut usia;
- Jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
- Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
- Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).
Nurchalis pun mengimbau agar jemaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis dikutip dari keterangan persnya, Jumat (2/1/2026).
Untuk memudahkan pengecekan, jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).
"Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," tandas Nurchalis.
Sementara bagi jemaah haji dari provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua. (*)
Apa Reaksi Anda?