DPRD KLU: Mutasi Pejabat KLU Semestinya Cerminkan Meritokrasi dan Tegakkan Prinsip Aturan ASN

Bupati Lombok Utara mutasi 26 pejabat eselon III & IV dari struktural ke fungsional. DPRD kritik kebijakan ini langgar prinsip meritokrasi, sementara Bupati bantah terjadi demosi dan sebut hanya rotas

Oktober 15, 2025 - 14:30
DPRD KLU: Mutasi Pejabat KLU Semestinya Cerminkan Meritokrasi dan Tegakkan Prinsip Aturan ASN

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar melaksanakan mutasi secara diam-diam dengan langsung memberikan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan kepada 26 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan nomor SK : 800.1.3.3/1844/BKPSDM/2025 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional.

Para pejabat yang terkena mutasi mendapatkan SK langsung yang diterima pada hari Selasa (14/10/2025). Diantara pejabat yang diturunkan ada jabatan sekretaris dinas/badan, kepala bagian/bidang, dan kepala seksi yang dimutasi menjadi guru dan perawat sesuai nomenklatur pendidikannya.

Kebijakan mutasi tersebut mendapatkan kritikan keras dari Wakil Ketua I DPRD KLU, I Made Kariyasa. Ia mengatakan, kebijakan mutasi 26 pejabat itu tidak mencerminkan prinsip meritokrasi dalam sistem aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap penempatan jabatan.

Mutasi yang dilakukan justru mengesankan adanya penurunan jabatan atau demosi terhadap sejumlah pejabat yang selama ini memiliki kinerja baik dan menduduki posisi strategis, seperti sekretaris dinas dan kepala bidang (kabid).

Ironisnya, beberapa dari mereka kini dipindahkan menjadi guru dan tenaga kesehatan (perawat), sementara posisi strategis tersebut hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

DPRD-KLU-2.jpg

"Daerah kita sangat kekurangan sumber daya manusia (SDM) mengisi jabatan-jabatan di struktural tersebut. Justru ini melakukan demosi terhadap pejabat kita," katanya Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, prinsip meritokrasi dalam birokrasi pemerintah sebenarnya telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN terbaru), yang menegaskan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan faktor non-profesional.

“Dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN disebutkan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa mutasi atau rotasi jabatan hanya dapat dilakukan untuk pengembangan karier ASN dan kebutuhan organisasi, bukan karena pertimbangan politis atau subjektif.

“Kalau mutasi tidak didasarkan pada sistem merit, maka kebijakan itu berpotensi melanggar asas profesionalitas dan berimplikasi pada turunnya motivasi ASN. Ini bisa merugikan pelayanan publik kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kariyase menilai kebijakan mutasi yang dilakukan tanpa pertimbangan objektif justru mengancam stabilitas birokrasi dan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terutama di tengah kondisi KLU yang saat ini masih kekurangan tenaga ASN berkompeten di jabatan struktural.

“Pak Bupati seharusnya menahan diri dalam mengambil kebijakan strategis seperti ini. Jangan karena alasan penyegaran organisasi malah menimbulkan kesan balas dendam politik. Kita ini kekurangan pejabat, jangan sampai karena ego politik, orang-orang yang punya kemampuan justru diturunkan jadi guru atau perawat,” imbuhnya politisi PDIP ini.

Ia berharap ke depan Pemerintah KLU dapat lebih bijak dan transparan dalam setiap kebijakan mutasi ASN, dengan berpedoman pada prinsip merit, akuntabilitas, dan kebutuhan organisasi daerah.

Sementara itu, Bupati KLU, Najmul Akhyar mengatakan, pelaksanaan rotasi ini merupakan hal yang biasa di dalam birokrasi. Sebab ada pejabat yang sudah lama dan mungkin butuh penyegaran.

"Ya ada beberapa kawan-kawan berada di jabatan fungsional, guru dan perawat karena da beberapa kawan yang misalnya, kepala bidang tapi dia masih D3 secara aturan harus dikembalikan lagi ke fungsional," katanya.

Ia membantah jika sejumlah pejabat yang sudah mendapat SK itu mengalami demosi. Sebab harus ada nuansa baru bagi pejabat yang sudah lama duduk di tempat mereka, supaya inovasi dan ide ide terus berkembang.

"Istilah demosi itu tidak ada itu, karena dia berada di kelas jabatan setingkat dengan kelas jabatan yang sekarang hanya dari struktural ke fungsional," jelasnya.

Bagi posisi pejabat yang sudah dikembalikan ke jabatan fungsional, Najmul mengatakan sudah ditunjuk Plt kemudian terhadap mutasi berikutnya ia mengaku hal ini tidak bisa dijadwalkan setiap bulan. Ia menunggu waktu dan momen tertentu tergantung kebutuhan pegawai.

"Pasti sudah kita tunjuk Plt harapan kita tentu dengan rotasi jabatan kawan-kawan bisa bekerja lebih semangat," imbuhnya bupati dua periode ini. (d)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow