Ice Fresh Sinar Mulia Resmi Memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi menerbitkan Sertifikat Halal reguler bagi pelaku usaha ICE FRESH SINAR MULIA

Januari 10, 2026 - 14:30
Ice Fresh Sinar Mulia Resmi Memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH

MALANG Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi menerbitkan Sertifikat Halal reguler bagi pelaku usaha ICE FRESH SINAR MULIA, setelah sebelumnya produk tersebut dinyatakan memenuhi kriteria halal melalui Sidang Fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026. Sidang fatwa kehalalan produk Ice Fresh yang dihadiri Kepala LPH Unisma Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, C.B.V; Auditor Halal LPH Unisma Syafarotin, SP dan tim LPH Unisma. Keputusan dari hasil sidang fatwa menyatakan bahwa produk Ice Fresh memenuhi seluruh standar halal dan berhasil memperoleh Sertifikat Halal Reguler dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penetapan halal tertuang dalam Keputusan Fatwa MUI Nomor MUI-UIM-35A00030002890126 yang ditetapkan pada 9 Januari 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal pada 10 Januari 2026 di Jakarta, dengan pernyataan bahwa produk ICE FRESH SINAR MULIA telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Jaminan Produk Halal.

Sertifikat halal terbit setelah ICE FRESH melalui proses audit halal yang dilakukan oleh Auditor Halal LPH Universitas Islam Malang ke lokasi usaha di Jl. Mayjend Panjaitan No. 178, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Audit halal dilakukan untuk memastikan komitmen pelaku usaha terhadap kehalalan produk yang dihasilkan, bahan, proses produksi, fasilitas produksi dan produk yang dilapang sesuai dengan yang tercantum pada sistem jaminan produk halal (SJPH) dan tidak ada kontaminasi dari hal-hal yang tidak halal.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI https://unisma.ac.id/

Produk yang disertifikasi halal yaitu Ice Tube dengan merk ICE FRESH dengan 2 kemasan seperti ICE FRESH 5 kg dan ICE FRESH 10 kg. Produk Ice Tube sangat banyak dibutuhkan oleh masyarakat terutama pelaku usaha yang bergerak di bidang minuman dan resto/café. Penerbitan sertifikat ini menegaskan komitmen ICE FRESH SINAR MULIA dalam menyediakan produk es konsumsi yang higienis, aman, dan sesuai syariat.

Dengan terbitnya sertifikat halal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap produk ICE FRESH, khususnya bagi konsumen Muslim yang membutuhkan jaminan halal dalam konsumsi sehari-hari. Kolaborasi antara pelaku usaha dan lembaga pemeriksa halal seperti LPH Unisma juga menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan dunia usaha sangat penting dalam mendukung implementasi regulasi halal di Indonesia.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang unggul, Unisma memiliki 10 fakultas dengan 25 program studi sarjana, 10 program studi magister, serta 1 program doktor. Layanan sertifikasi halal melalui LPH Unisma terbuka bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang ingin memastikan produknya sesuai dengan standar kehalalan. Pengurusan sertifikat halal dapat dilakukan melalui LPH UNISMA yang berkantor di Gedung Laboratorium Terpadu Lantai 5 atau secara daring melalui situs resmi: https://lph.unisma.ac.id/ atau menghubungi kontak admin di 0821-4290-3454. (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI https://unisma.ac.id/

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow