Ketua KCB Dukung Kapolda Jawa Barat Berantas Mafia Solar di Kabupaten Subang
Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Wilayah Barat Barat, Aldy Maulana mendukung Kapolda Jawa Barat yang telah berhasil mengungkap kasus mafia solar di salah satu Pom Bensin Kabupaten Subang.
TIMESINDONESIA, JABAR – Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Wilayah Barat Barat, Aldy Maulana mendukung Kapolda Jawa Barat yang telah berhasil mengungkap kasus mafia solar di salah satu Pom Bensin Kabupaten Subang.
Tindak pidana tersebut diduga terjadi di SPBU Kasomalang 3441225 yang beralamat di Jalan Cagak, Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat, 25 April 2025.
Menurut Aldy, Jawa Barat harus bersih dari segala praktik mafia solar. Hal ini disampaikan setelah Kapolda berhasil menangkap tangan mafia solar dengan menyalahgunakan pengangkutan bahan minyak yang dilakukan oleh beberapa orang.
“Kami mendukung penangkapan tersebut, apalagi pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sebagai masyarakat tidak tahan lagi dengan segala praktik curang para mafia solar,” ujarnya kepada awak media di Jawa Barat, Jumat (09/05/2025).
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat Jawa Barat agar tetap percaya terhadap kepolisian untuk tetap tenang dalam bekerja. Para mafia yang sudah berhasil ditangkap agar segera diadili secara hukum.
“Pelaku berinisial Ns, As, S, dan A sudah ditetepkan menjadi tersangka di Polda jawa barat dengan no LP/A/30/IV/2025/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Jawa Barat tanggal 26 April 2025 kemaren. Namun sampai saat ini pihak kepolisian Polda Jabar belum Pers Rilis,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pelaku mudusnya membeli solar subsidi di beberapa pom bensin tenpat pelaku di tangkap lalu di jual dengan harga insdutri ke beberapa tempat.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan lima pria masing-masing berinial R dan empat lainnya, S alias H Warga Desa Leles, Jatinangor, Sumedang, N warga Kasomalang, Subang, A alias B warga Kaum Kaler, Darmaraja, Sumedag dan A alias A warga Nyalindung, Tenjolaya, Subang.
Kelima tersebut pelaku diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Yang dipimpin inisial R
Terduga R, pria kelahiran Bandung 14 Februari 1993, diketahui beralamat di RT 05 RW 06, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta
Namun, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara jelas. Para jurnalis menunggu pasal apa saja yang ditetapkan kepada tersangka, dan apakah masih ada pengembangan lain sampai nanti ada keterangan resmi dari Kepolisian Polda Jabar.
Apa Reaksi Anda?






