Legal Plus Technology, Teknologi Digital yang Mengubah Wajah Layanan Hukum di Indonesia

Teknologi kini menjadi elemen penting dalam operasional kantor hukum, karena digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang menentukan kualitas layanan kepada klien.

Desember 9, 2025 - 08:00
Legal Plus Technology, Teknologi Digital yang Mengubah Wajah Layanan Hukum di Indonesia

JAKARTA Transformasi digital kini perlahan merambah sektor layanan hukum di Indonesia. Sejumlah kantor hukum dan praktisi mulai memanfaatkan teknologi untuk menunjang aktivitas profesional mereka, mulai dari percepatan proses kerja, peningkatan ketepatan administrasi, hingga pemberian layanan yang lebih rapi dan transparan kepada klien.

Fenomena ini dikenal sebagai legal technology atau legal tech, yakni pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung praktik hukum secara lebih efisien. Di berbagai negara, penerapan sistem digital di kantor hukum telah menjadi standar profesional. Di Indonesia, tren serupa mulai terlihat, terutama di kota-kota besar, meski tingkat adopsinya masih belum merata.

Meningkatnya kebutuhan akan efisiensi dan akurasi menjadi salah satu faktor pendorong lahirnya solusi teknologi khusus bidang hukum. Salah satu inovasi yang muncul adalah Legal Plus Technology, sebuah perangkat lunak manajemen praktik hukum yang dirancang sesuai dengan alur kerja kantor hukum di Indonesia. Legal Plus disebut sebagai salah satu pelopor sistem manajemen kantor hukum terintegrasi di Tanah Air.

Legal-Plus-Technology-b.jpg

Platform ini mengakomodasi seluruh proses kerja kantor hukum, mulai dari tahap awal penanganan perkara hingga pelaporan akhir. Digitalisasi tersebut tidak hanya dirasakan oleh praktisi hukum, tetapi juga oleh masyarakat sebagai klien yang kini dapat menikmati layanan hukum yang lebih tertata dan transparan.

Founder & CEO Legal Plus, James Ardy, menyampaikan bahwa teknologi kini menjadi elemen penting dalam operasional kantor hukum. Menurutnya, digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang menentukan kualitas layanan kepada klien.

“Teknologi adalah fondasi yang tidak bisa dihindari. Saat ini, pertanyaannya bukan lagi perlu atau tidak, melainkan bagaimana memanfaatkannya secara tepat dan efektif,” kata James, Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan, perubahan pola dan ekspektasi masyarakat turut mendorong transformasi tersebut. Klien saat ini menginginkan layanan hukum yang lebih cepat, terbuka, dan mudah diakses, sehingga kantor hukum perlu beradaptasi dengan tuntutan zaman.

“Teknologi menjadi investasi jangka panjang yang menjembatani kebutuhan hukum dengan ekspektasi masyarakat modern,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Legal Plus juga memperkenalkan versi terbaru dari sistemnya, yakni Legal Plus 2.0. Pembaruan ini ditujukan untuk memperkuat fondasi digital kantor hukum melalui sistem yang lebih terintegrasi dan kolaboratif, sekaligus meningkatkan konsistensi kerja serta pengalaman klien.

“Versi terbaru ini kami siapkan dengan pendekatan yang lebih matang, terintegrasi, dan siap menjadi standar baru bagi kantor hukum modern di Indonesia,” jelas James.

Salah satu peningkatan utama terdapat pada pengalaman klien. Melalui Legal Plus 2.0, kolaborasi antara advokat dan klien semakin terhubung, didukung pencatatan kerja yang lebih akurat dan sistem pelaporan yang transparan. Hal ini memungkinkan klien memperoleh akses informasi yang lebih mudah terhadap layanan hukum yang mereka jalani.

Perkembangan ini menegaskan bahwa teknologi memiliki peran strategis dalam membentuk wajah baru layanan hukum di Indonesia. Digitalisasi membantu kantor hukum bekerja lebih cepat, terukur, dan transparan. Seiring meningkatnya adopsi solusi digital, ekosistem legal tech di Indonesia diperkirakan akan terus berkembang dan semakin matang dalam beberapa tahun mendatang. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow