Perhutani-Kejaksaan Gandeng Petani Kelola 94,9 Hektare Lahan di Bondowoso
Perhutani KPH Bondowoso menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan para petani untuk pengelolaan 94,9 hektare lahan di tiga wilayah. Kesepakatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri…

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Perhutani KPH Bondowoso menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan para petani untuk pengelolaan 94,9 hektare lahan di tiga wilayah. Kesepakatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dalam rangka menertibkan pemanfaatan lahan secara sah.
Adapun titik lokasi lahan yang dikerjasamakan meliputi Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal, seluas 77,4 hektar di petak 13 dan 14. Kemudian di Desa Grujugan, Kecamatan Grujugan, berada di petak 51A RPH Wringintapung BKPH Bondowoso seluas 15 hektar. Serta di Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, seluas 2,5 hektar.
ADM Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir mengatakan, proses kerja sama ini diawali mediasi antara pihaknya dengan petani.
Hasilnya, disepakati pola kemitraan yang memberi kesempatan masyarakat untuk tetap menggarap lahan, terutama untuk tanaman kopi dan palawija.
"Alhamdulillah semua setuju untuk 77,4 hektar itu disaksikan Kajari, Dispertan, Kepala BPN, Muspika," ujarnya usai penandatanganan PKS di Aula Perhutani Bondowoso, Kamis (14/8/2025).
Munir memaparkan, dari 87 petani anggota LMDH di Desa Sumberwaru, PKS sudah rampung beberapa bulan lalu. Sementara di Desa Grujugan, baru 9 dari rencana 50 petani yang telah menandatangani perjanjian.
Skema kemitraan tersebut mengatur pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani, baik dari hasil tanaman hutan maupun agroforestri.
"Agroforestri yang ada di sini kebanyakan pertanian. Mayoritas di sini kopi," imbuhnya.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima permohonan penyelesaian masalah keperdataan aset, termasuk dari Perhutani.
Setelah dilakukan analisis dan pengecekan dokumen, banyak ditemukan lahan yang dikuasai warga tanpa dasar hukum yang sah.
Salah satunya, tanah di Desa Karanganyar yang ternyata berstatus tanah pinjaman atas nama bupati untuk kas desa, karena saat itu desa belum memiliki tanah kas sendiri. "Dan itu tuntas kemarin dengan PKS," jelasnya.
Adapun lahan di Desa Grujugan masuk dalam pembinaan Kejari Bondowoso, khususnya dalam penertiban pengelolaan lahan Perhutani sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ini kolaborasi antara Kejari Bondowoso dengan Perum Perhutani KPH Bondowoso, pasca penyelesaian aset Karanganyar dan Sumberwaru," pungkas Dzakiyul Fikri. (*)
Apa Reaksi Anda?






