Pernikahan Dini dan Romantisisasi di Media Sosial: Alarm Serius bagi Kesadaran Publik
Belakangan ini, jagat media sosial Indonesia kembali diramaikan oleh perbincangan seputar pernikahan muda setelah seorang kreator perempuan berusia 19 tahun menikah dengan pria berusia 29 tahun.
Belakangan ini, jagat media sosial Indonesia kembali diramaikan oleh perbincangan seputar pernikahan muda setelah seorang kreator perempuan berusia 19 tahun menikah dengan pria berusia 29 tahun. Peristiwa tersebut dengan cepat menjadi viral, bukan semata karena perbedaan usia pasangan, melainkan karena sang kreator secara aktif membagikan pandangan dan narasi personalnya tentang pernikahan, kedewasaan, serta kritik terhadap pendidikan formal melalui konten-konten digital yang dikonsumsi jutaan anak muda. Dalam konteks masyarakat yang masih bergulat dengan tingginya angka pernikahan dini, fenomena ini tak bisa dipandang sebagai urusan privat semata.
Latar belakang viralnya pernikahan ini tidak dapat dilepaskan dari posisi sang perempuan sebagai figur publik digital. Sebagai kreator konten, ia tidak hanya membagikan momen pernikahannya, tetapi juga membingkai keputusan tersebut sebagai bentuk kesadaran diri, kematangan berpikir, dan penolakan terhadap narasi bahwa usia muda harus dihabiskan di bangku pendidikan formal. Di sinilah persoalan mulai mengemuka. Ketika pilihan personal disampaikan dalam bentuk konten inspiratif, batas antara pengalaman individu dan pesan normatif menjadi kabur. Publik—khususnya remaja seusia sang kreator—tidak lagi sekadar menyaksikan pernikahan, tetapi menerima narasi bahwa menikah di usia 19 tahun adalah pilihan rasional, bahkan ideal.
Viralitas kasus ini juga didorong oleh algoritma media sosial yang cenderung mengangkat konten kontroversial. Perpaduan antara usia muda, perbedaan usia pasangan yang cukup jauh, serta pernyataan-pernyataan provokatif tentang pendidikan dan kedewasaan menciptakan bahan diskusi yang mudah memancing emosi publik. Media sosial kemudian menjadi arena tarik-menarik antara pihak yang memuji keberanian sang kreator dan pihak yang mengkhawatirkan dampak sosial dari pesan yang ia sebarkan.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI https://unisma.ac.id/
Di sisi pro, tidak sedikit warganet yang membela keputusan tersebut atas nama kebebasan individu. Mereka berargumen bahwa usia 19 tahun secara hukum sudah memenuhi syarat menikah di Indonesia. Selama tidak ada unsur paksaan, pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum dan moral. Pendukungnya juga menilai bahwa kematangan seseorang tidak selalu ditentukan oleh usia atau jalur pendidikan formal. Dalam logika ini, menikah muda dipandang sebagai pilihan hidup yang setara dengan melanjutkan kuliah atau membangun karier.
Namun, kritik terhadap fenomena ini justru datang dari sudut pandang yang lebih struktural. Banyak pihak menilai bahwa persoalan utamanya bukan pada pernikahan itu sendiri, melainkan pada narasi yang dibangun dan disebarluaskan. Ketika seorang kreator dengan jutaan pengikut menampilkan pernikahan muda sebagai simbol kedewasaan dan kesuksesan, ada risiko besar terjadinya normalisasi nikah muda di kalangan remaja. Padahal, data di berbagai daerah menunjukkan bahwa pernikahan dini masih berkorelasi kuat dengan putus sekolah, ketergantungan ekonomi, hingga kerentanan psikologis, terutama bagi perempuan.
Perbedaan usia pasangan juga menjadi sorotan. Relasi antara perempuan 19 tahun dan laki-laki 29 tahun memunculkan pertanyaan tentang kesetaraan kuasa, pengalaman hidup, dan kesiapan emosional. Meski tidak otomatis bermasalah, relasi semacam ini membutuhkan kedewasaan ekstra yang tidak selalu dimiliki oleh semua remaja seusia sang kreator. Di sinilah letak kekhawatiran publik: apa yang berhasil pada satu individu belum tentu aman jika ditiru secara massal oleh anak-anak lain yang berada dalam kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis yang berbeda.
Dari sudut pandang penulis, fenomena ini menyingkap kesenjangan pemahaman yang cukup mengkhawatirkan antara pengalaman personal dan realitas sosial yang lebih luas. Sang kreator mungkin benar-benar merasa siap dan bahagia dengan keputusannya. Namun, ketika pengalaman tersebut dikemas sebagai konten inspiratif tanpa konteks risiko, ia berpotensi menjadi acuan dan ukuran baru bagi anak seusianya. Nikah muda kemudian tidak lagi dipahami sebagai keputusan kompleks yang sarat tanggung jawab, melainkan sebagai simbol kedewasaan instan.
Dalam situasi di mana negara masih berjuang menekan angka pernikahan dini, narasi publik dari figur berpengaruh memiliki dampak yang tidak kecil. Oleh karena itu, perhatian besar perlu diberikan, bukan untuk menghakimi pilihan individu, tetapi untuk memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi medium penyebaran standar hidup yang menyesatkan. Tanpa literasi kritis dan keseimbangan narasi, kisah personal yang viral dapat berubah menjadi preseden sosial yang berbahaya bagi generasi muda. ***
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI https://unisma.ac.id/
*) Penulis: Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
Apa Reaksi Anda?