PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkumham, Akhmad Munir Nahkodai Kepengurusan Baru
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini kembali tercatat resmi sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini kembali tercatat resmi sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Keputusan ini tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025 yang diterbitkan usai pendaftaran hasil Kongres PWI melalui notaris Dwi Yantoro, SH., MKn.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menjelaskan, proses penerbitan SK berlangsung cepat karena seluruh berkas telah lengkap dan disampaikan secara digital.
“Kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil kongres rekonsiliasi PWI. Data sudah lengkap, maka SK langsung terbit,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Dalam kepengurusan baru, Akhmad Munir ditetapkan sebagai Ketua Umum, didampingi Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Adapun Atal S. Depari ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta jajaran Kemenkumham atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Ia menyebut terbitnya SK ini menandai berakhirnya dualisme di tubuh PWI.
“Alhamdulillah, PWI kembali bersatu. Kini kami siap berkontribusi lebih luas, tidak hanya bagi wartawan dan insan pers, tetapi juga masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Munir yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Munir mengajak seluruh anggota PWI untuk kembali solid dan mengedepankan kebersamaan. “Mari kita jaga marwah wartawan sekaligus menguatkan peran PWI sebagai rumah besar pers Indonesia,” tegasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?






