Respon Cepat Polsek Rogojampi Banyuwangi Temukan Sepeda Motor Curian Hanya Dalam 2 Jam

Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi menunjukkan kinerja luar biasa dengan berhasil menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang hanya dalam kurun waktu dua jam setelah menerima laporan.

Oktober 14, 2025 - 06:30
Respon Cepat Polsek Rogojampi Banyuwangi Temukan Sepeda Motor Curian Hanya Dalam 2 Jam

Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi menunjukkan kinerja luar biasa dengan berhasil menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang hanya dalam kurun waktu dua jam setelah menerima laporan.

Tak hanya sekali atau dua kali, prestasi ini adalah keempat kalinya bagi Polsek Rogojampi dalam menorehkan catatan positif bagi institusi kepolisian. Dimana petugas menunjukkan respon cepat dan pelayanan terbaik dalam menanggapi aduan masyarakat.

Keberhasilan kali ini adalah hasil kolaborasi antara Unit Reskrim Polsek Rogojampi termasuk Bhabinkamtibmas serta pemerintah desa setempat. Sehingga sepeda motor milik korban bernama Didik (57), dengan alamat KTP di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, sukses ditemukan cepat dalam waktu 2 jam.

"Ini karena kolaborasi kami dari kepolisian dan pemerintah desa setempat. Berkat kerja sama ini, upaya penyisiran kami sukses menemukan sepeda motor curian itu dengan cepat," kata Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo, Senin (13/10/2025).

"Keberhasilan ini tentu juga berkat dukungan dari Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, dan arahan dari Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron. Olehnya kami bisa memberikan respon cepat terhadap setiap peristiwa kejahatan. Alhamdulillah, kasus ini pun bisa terungkap dalam waktu kurang dari dua jam," imbuhnya.

Adapun, pada Senin (13/10/2025), hasil temuan barangbukti kendaraan bermotor hasil kejahatan (pencurian), merek Yamaha Mio 113 cc dengan warna merah itu diserahkan kepada sang pemilik, Didik. 

"Korban telah mengakui bahwa itu motor miliknya dan telah dibuktikan sesuai dengan yang dilaporkan," tutur Ipda Ocky.

Adapun peristiwa pencurian ini terjadi seminggu yang lalu, tepatnya pada Senin, (6/10/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian bermula ketika Didik, memarkirkan sepeda motornya di dalam rumahnya yang berada di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi. Saat itu, Didik dan istrinya bersiap berangkat bekerja di sebuah pabrik.

Sepulang dari kerja, Didik dan istrinya terkejut mendapati rumah mereka telah dibobol maling. Pintu rumah, termasuk pintu kamar tidur dan pintu ruang tamu, sudah dalam keadaan rusak. Lebih menyedihkan lagi, sepeda motor, satu ponsel dan dua tabung gas LPG 3 Kilogram (Kg) milik Didik juga raib digondol pelaku.

"Selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa kepada kami," tutur Ipda Ocky.

Menanggapi laporan tersebut, lanjut Ipda Ocky, Unit Reskrim Polsek Rogojampi bersama Bhabinkamtibmas Desa Mangir, serta pemerintah desa setempat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam proses penyisiran didapatkan sebuah informasi adanya sepeda motor tanpa pemilik yang terparkir di dekat sebuah Mushola dengan kondisi ditutupi dedaunan (ramban).

"Selanjutnya tim bergerak melakukan pengecekan kendaraan di TKP dan ternyata benar kendaraan itu adalah kendaraan milik korban yang hilang," jelasnya.

Untuk saat ini pelaku masih dalam lidik. Pihak kepolisian akan terus mencari terduga pelaku, termasuk memproses penegakan hukum dengan tegas terhadap terduga pelaku pencurian.

Keberhasilan atas ungkap kasus pencurian maupun penggelapan sampai dikembalikanya sepeda motor kepada Didik, menandai kali keempat Polsek Rogojampi melakukan hal serupa. Diberitakan sebuah mobil Pick Up Grand Max hitam bernopol P 8067 V milik Agus Santoso, warga Desa Aliyan, juga berhasil kembali setelah lima bulan menghilang. 

Selain itu, sepeda motor merek Honda Vario milik Siska Ayu Anggreni warga warga Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, juga berhasil dikembalikan oleh Polsek Rogojampi dalam kondisi utuh. Yang mana sepeda motor itu raib selama 2 tahun karena kasus pencurian dan penggelapan.

Terakhir, Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang menimpa Eko Andaris, (36) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Termasuk telah membekuk pelaku hingga penadahnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. 

Keberhasilan Polsek Rogojampi mengungkap empat kasus hingga mengembalikan barang curian kepada para korban, membuktikan kuatnya komitmen kepolisian dalam merespons cepat aduan masyarakat dan memberantas aksi kejahatan di wilayah tersebut.

"Kami menerjemahkan perintah Kapolresta Banyuwangi, agar seluruh jajaran memberikan respon cepat setiap laporan masyarakat khususnya peristiwa kejahatan. Sehingga ini kami implementasikan di dalam tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah bisa kami ungkap dengan cepat," tegas Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, melalui Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow