RS Muslimat Ponorogo dan Akafarma Sunan Giri Kerjasama Kuatkan Kompetensi Tenaga Kefarmasian
Sebagai realisasi atas komitmennya meningkatkan kualitas layanan, Rumah Sakit Muslimat Ponorogo melakukan kerjasama strategis dengan Akafarma Sunan Giri.
PONOROGO Sebagai realisasi atas komitmennya meningkatkan kualitas layanan, Rumah Sakit Muslimat Ponorogo melakukan kerjasama strategis dengan Akafarma Sunan Giri. Kerjasama difokuskan pada peningkatan kompetensi tenaga vokasi kefarmasian di lingkungan rumah sakit, yang diharapkan berdampak signifikan pada mutu pelayanan pasien.
Rapat koordinasi dilakukan di Gedung BPKNU Rumah Sakit Muslimat Ponorogo pada Senin (1/12/2025). Acara dihadiri kedua institusi ini. Dari pihak RS Muslimat, hadir Direktur, dr. Andi Nurdiana, didampingi oleh Wakil Direktur serta staf terkait. Sementara itu, delegasi Akafarma Sunan Giri Ponorogo dipimpin oleh Direktur, Nasruhan Arifianto, bersama Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan staf teknis.
Direktur RS Muslimat Ponorogo, dr. Andi Nurdiana, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi bagi seluruh tenaga kesehatan, khususnya tenaga kefarmasian, adalah sebuah keharusan.
"Peningkatan kompetensi seluruh tenaga kesehatan rumah sakit muslimat sangat penting karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mengadaptasi teknologi serta kebijakan terbaru. Kita tidak bisa berdiam diri di tengah pesatnya perkembangan dunia medis dan farmasi," ujar dr. Andi Nurdiana.
Senada, Direktur Akafarma Sunan Giri, Nasruhan Arifianto, menyoroti landasan hukum terbaru yang mengatur standar profesi. Ia menjelaskan bahwa peraturan terbaru terkait kompetensi tenaga vokasi farmasi kini diatur secara spesifik melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi.
"Peraturan ini menetapkan standar baru yang mencakup pengetahuan, keterampilan teknis, komunikasi, etika profesi, dan penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan farmasi," terang Nasruhan Arifianto.
Lebih lanjut, Nasruhan Arifianto menekankan bahwa peningkatan kompetensi tenaga vokasi farmasi sangat krusial untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan, memastikan keselamatan pasien, dan menghadapi perkembangan dunia farmasi modern. Hal ini mencakup pembaruan pengetahuan, keterampilan teknis, hingga soft skills yang mendukung efisiensi dan kepuasan pasien.
Nasruhan Arifianto juga menambahkan aspek legalitas dalam praktik kefarmasian profesional. Ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan sertifikasi yang sesuai merupakan syarat legal untuk praktik profesional, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kesehatan.
"Sertifikasi kompetensi memastikan tenaga vokasi memiliki keahlian yang sesuai dengan standar profesi, yang pada akhirnya menjaga kepercayaan publik terhadap tenaga kefarmasian profesional," kata Direktur Akafarma Sunan Giri Ponorogo. (*)
Apa Reaksi Anda?