Sejahterakan Musisi, Ahmad Dhani Usulkan Layanan Royalti Berbasis Teknologi Digital

Suara pelaku industri musik kembali mengemuka: hak cipta komposer dan penyanyi kerap terabaikan, royalti tak dibayar. Ahmad Dhani tekankan pentingnya performing rights konser dan direct licensing, sem

November 15, 2025 - 23:00
Sejahterakan Musisi, Ahmad Dhani Usulkan Layanan Royalti Berbasis Teknologi Digital

SURABAYA Suara insan industri musik kembali ke permukaan selama satu tahun terakhir. Hak cipta komposer hingga pelantun lagu terabaikan. Bahkan mereka kerap tidak menerima royalti.

Wawasan mengenai indutsri musik dan regulasi setidaknya penting dipahami, mengingat hak cipta industri musik Indonesia terus berkembang seiring dengan perubahan teknologi dan regulasi.

Ahmad Dhani, pentolan grup Dewa 19 menjelaskan, hak cipta tidak hanya berlaku untuk karya yang direkam atau dipublikasikan di platform digital, tetapi juga dalam pertunjukan langsung, seperti konser musik.

“Saya ingin menekankan bahwa performing rights konser harus menjadi fokus. Jangan hanya royalti yang ada di digital streaming platforms atau CD, tapi juga di konser musik. Saya sendiri telah melakukan direct licensing untuk pembayaran langsung dari penyanyi kepada pencipta lagu di konser-konser mereka,” ujar Dhani saat talk show di Fakultas Hukum Unair, Sabtu (15/11/2025). 

Sementara itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang membantu memfasilitasi distribusi royalti untuk musisi, terutama ketika harus berurusan dengan banyak platform yang tersebar di seluruh Indonesia, hingga kini belum jelas hitungan mengenai pemberian royalti terhadap pencipta lagunya. 

“Mengingat banyaknya pihak yang terlibat, seperti 700 radio dan ribuan restoran serta konser di seluruh Indonesia, LMK dibangun untuk memfasilitasi distribusi royalti, sehingga kami tidak perlu mengurus satu per satu penggunaan karya di ribuan panggung atau platform," kata Candra Darusman, yang ikut hadir dalam forum tersebut. 

Dhani memberikan pandangan mengenai audit LMK yang menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan royalti.

Anggota DPR RI itu menyarankan perlunya digitalisasi LMK untuk menghindari potensi kecurangan dan kesalahan dalam pendistribusian royalti.

“Seharusnya sejak 2014, semua layanan sudah berbasis aplikasi digital. Saya terus memantau Undang-Undang terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) karena tanpa berbasis IT, banyak celah untuk kecurangan. Terbukti, setelah diaudit, royalti untuk komposer dipotong sebelum diteruskan," ungkap Dhani. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow