Ujian Tesis S2 di UWG Malang, Direktur RSUP Kandou Manado Angkat Isu Sensitif Informed Consent
Komitmen menguatkan layanan kesehatan berbasis hukum kembali ditunjukkan oleh Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, dr. Starry Homenta Rampengan, SpJP(K).
MALANG Komitmen menguatkan layanan kesehatan berbasis hukum kembali ditunjukkan oleh Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, dr. Starry Homenta Rampengan, SpJP(K).
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah tersebut menjalani Ujian Tesis Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2) Konsentrasi Hukum Kesehatan di Universitas Widya Gama (UWG) Malang, Rabu (14/1/2026).
Ujian tesis berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Ruang Sidang Gedung Pascasarjana Magister Hukum UWG Malang, dengan dihadiri tim penguji dari kalangan akademisi dan pakar hukum kesehatan nasional.
Dalam ujian tersebut, Starry Homenta Rampengan mengangkat judul tesis yang sangat relevan dengan praktik layanan medis modern, yakni “Perlindungan Hukum Pasien dan Tenaga Kesehatan dalam Proses Informed Consent Tindakan Treadmill Test pada Rumah Sakit di Manado”.
Tesis ini menyoroti pentingnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan dalam pelaksanaan tindakan medis diagnostik, khususnya treadmill test, yang kerap digunakan dalam pemeriksaan kardiovaskular. Kajian ini dinilai strategis dalam menjembatani aspek medis dan hukum guna mencegah sengketa serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Bertindak sebagai dosen penguji dalam ujian tesis tersebut adalah Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH., M.Hum., Dr. dr. M.C. Inge Hartini, M.Kes., Dr. Anwar, SH., M.Hum., Dr. Sirajuddin, SH., MH.
Kehadiran jajaran penguji dengan latar belakang hukum dan kesehatan memperkaya diskursus akademik yang berkembang selama ujian berlangsung.
Keikutsertaan Direktur Utama RSUP Kandou Manado dalam program Magister Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan UWG Malang menjadi bukti bahwa pemimpin rumah sakit dituntut tidak hanya unggul secara klinis, tetapi juga memiliki pemahaman hukum yang kuat dalam menjamin keselamatan pasien dan tenaga medis.
Ujian tesis ini sekaligus menegaskan peran Pascasarjana Magister Hukum UWG Malang sebagai pusat pengembangan keilmuan hukum kesehatan yang adaptif terhadap tantangan dunia medis nasional, serta menjadi rujukan bagi para profesional kesehatan di Indonesia.
Kesimpulan Tesis, Hukum dapat dibaca dari Informed Consent (IC) treadmill test, bahwa IC treadmill scr normatif sdh ideal, fondasi hukum kuat, namun secara implementasi lemah.
Pasien maupun tenaga medis berpotensi tdk terlindungi krn formulir persetujuan IC menjadi ilusi perlindungan hukum. Hal ini termanifestasi dalam tiga defisit medis yakni, defisit informasi, defisit otonomi, dan defisit pemahaman. ketiga defisit ini secara kolektif menghasilkan persetujuan yg berpotensi cacat hukum yg tdk memberikan peelindungan scr efektif. Pengawasan dan penegakan hukum efektif dg pendekatan preventif dan korektif. (*)
Apa Reaksi Anda?