Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal oleh LPH UNISMA di Ketawanggede, Kota Malang

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Malang (UNISMA) mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha makanan dan minuman di daerah Ketawanggede, Kota Malang

Mei 10, 2025 - 17:00
Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal oleh LPH UNISMA di Ketawanggede, Kota Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Malang (UNISMA) mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha makanan dan minuman di daerah Ketawanggede, Kota Malang, Sabtu (10/5/2025).

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh 15 peserta yang merupakan pelaku UMK di wilayah tersebut.

Acara ini merupakan bagian dari kerja sama antara LPH UNISMA dengan tim Pengabdian kepada Masyarakat Hibah Institusi Masyarakat UNISMA (HI-ma). Adapun kegiatan ini mengangkat judul “Implementasi Halal melalui Model Tabungan Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan dan Minuman”.

Tim pengabdi diketuai oleh Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, C.B.V, dengan anggota tim yakni Eris Dianawati, S.Pd.,MM.,Akt , keduanya merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISMA serta 2 orang mahasiswa yaitu Rizaldi Bagus Hardiyanto, dan Nur Azizah.

Dalam kegiatan ini, para pelaku usaha mendapatkan pemaparan penting mengenai urgensi dan proses sertifikasi halal. Narasumber yang diberikan tugas untuk memberikan pemaparan adalah Novia Herawanti, seorang penyelia halal untuk pelaku UMK. Dalam materinya, beliau menjelaskan secara rinci mengenai alur dan prosedur sertifikasi halal reguler yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).  Ia juga menekankan pentingnya pelaku usaha memahami prinsip-prinsip kehalalan bahan, titik kritis pada bahan - bahan yang digunakan dan proses produksi agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, C.B.V sebagai Ketua dalam Pengabdian ini memaparkan bahwa model tabungan sertifikasi halal ini menjadi salah satu solusi inovatif yang ditawarkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Skema ini bertujuan untuk meringankan beban biaya sertifikasi halal melalui mekanisme menabung secara bertahap, sehingga proses pengurusan sertifikasi dapat dilakukan tanpa mengganggu arus kas usaha mereka.

Para peserta menyambut baik kegiatan ini karena tidak hanya memberikan wawasan baru, tetapi juga membuka peluang nyata untuk mendapatkan sertifikat halal secara lebih terjangkau dan terstruktur. Selain itu, mereka juga mendapatkan sesi tanya jawab dan konsultasi langsung terkait kendala yang dihadapi dalam proses produksi makanan dan minuman yang halal.

Termasuk mitra Gema Indah/ Mack Chicken dan Gray Nurmalita/ Megs Chicken dalam pengabdian ini juga sangat mengapresiasi dengan adanya program tersebut mereka merasa terbantu untuk proses sertifikasi halal sehingga usaha yang mereka jalankan akan semakin memiliki daya saing dengan pelaku usaha yang lain.

Dalam kegiatan sosialisasi mengenai sertifikasi halal yang dilaksanakan pada hari ini, sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan yang mencerminkan antusiasme serta keingintahuan terhadap proses dan implementasi sertifikasi halal di lapangan.

Esti mengawali sesi tanya jawab dengan menanyakan tentang masa berlaku sertifikat halal. Ia ingin mengetahui apakah sertifikat tersebut memiliki tenggat waktu tertentu dan apakah perlu diperbarui secara berkala.

Selanjutnya, Winarti turut menyampaikan pertanyaannya mengenai bentuk atau penggunaan logo halal pada produk. Beliau penasaran seperti apa bentuk logo yang akan digunakan serta bagaimana aturan penggunaannya dalam kemasan atau etalase produk.

Pertanyaan berikutnya datang dari Denis, yang menanyakan apakah sertifikat halal memiliki keterkaitan atau kesamaan dengan izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Pertanyaan ini menyoroti pentingnya pemahaman antara berbagai jenis sertifikasi dan izin edar produk yang berlaku di Indonesia.

Ketiga pertanyaan tersebut menunjukkan tingginya perhatian peserta terhadap aspek legalitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka hasilkan atau konsumsi. Pihak narasumber pun memberikan penjelasan secara komprehensif untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mendorong lebih banyak pelaku usaha lokal untuk mengantongi sertifikat halal, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk mereka di pasar yang lebih luas, baik nasional maupun global.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kewajiban sertifikasi halal, pedagang dapat menghubungi sekretariat LPH Universitas Islam Malang melalui email [email protected]  atau mengunjungi website resmi di www.lph.unisma.ac.id (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow