Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Unisma Malang Tekan Angka Perceraian di Desa Oro-Oro Ombo
Perceraian tetap menjadi fenomena sosial yang kompleks pasca pandemi COVID-19, dengan faktor penyebab yang beragam tergantung konteks lokal.

TIMESINDONESIA, MALANG – Perceraian tetap menjadi fenomena sosial yang kompleks pasca pandemi COVID-19, dengan faktor penyebab yang beragam tergantung konteks lokal. Di Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, Jawa Timur, penelitian terbaru mengungkapkan temuan mengejutkan: 75% kasus perceraian dipicu oleh konflik komunikasi, sementara faktor ekonomi hanya menyumbang 10%. Hal ini bertolak belakang dengan tren nasional dimana ekonomi sering menjadi penyebab utama (Amato, 2010).
Berdasarkan data Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Batu, angka perceraian di desa ini meningkat 35% dalam lima tahun terakhir (2019–2024). Namun, berbeda dengan daerah lain yang menghadapi tekanan ekonomi pasca pandemi, Oro-Oro Ombo justru menunjukkan ketahanan terhadap dampak material. Sebaliknya, kegagalan komunikasi dalam rumah tangga menjadi akar masalah dominan, diikuti intervensi keluarga (15%).
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Menurut Muhammad Nafis, Dosen Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Islam Malang yang merupakan peneliti utama studi ini, "Karakteristik masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata justru tidak membuat ekonomi menjadi pemicu utama perceraian. Di sini, masalahnya terletak pada pola komunikasi yang destruktif dan kurangnya pemahaman tentang resolusi konflik." Penelitian ini mengusung konsep Keluarga Maslahah berlandaskan nilai sakinah (ketenangan), mawaddah (kasih sayang), dan warahmah (empati) sebagai solusi. Melalui metode Participatory Action Research (PAR), program intervensi berupa pelatihan komunikasi, resolusi konflik, dan manajemen keuangan syariah berhasil menurunkan laporan konflik rumah tangga sebesar 25% dalam 6 bulan.
Temuan ini tidak hanya relevan bagi Oro-Oro Ombo, tetapi juga menjadi model bagi daerah pedesaan lain yang menghadapi masalah serupa. Kolaborasi antara KUA, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai krusial untuk keberlanjutan program.
"Penelitian ini membuktikan bahwa solusi perceraian harus berbasis konteks lokal. Di Oro-Oro Ombo, pendekatan komunikasi dan nilai-nilai Islam lebih efektif daripada sekadar bantuan ekonomi," tambah Nafis. (*)
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Pewarta: Muhammad Nafis, Dosen Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Islam Malang
Apa Reaksi Anda?






