Kurangi Beban Masyarakat, Pakar UWG Malang Usulkan Penghapusan Denda dan Diskon PKB
Pakar Komunikasi Kebijakan Publik Universitas Widya Gama (UWG) Malang, M. Ramadhana Alfaris, SS., M.Si., M.H.,

TIMESINDONESIA, MALANG – Pakar Komunikasi Kebijakan Publik Universitas Widya Gama (UWG) Malang, M. Ramadhana Alfaris, SS., M.Si., M.H., menyampaikan pandangannya terkait kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai perlu mendapatkan reformasi menyeluruh demi meringankan beban masyarakat.
Dalam keterangannya, Ramadhana mendorong pemerintah provinsi, khususnya Gubernur, agar berani mengambil langkah kebijakan yang berani dan berpihak kepada rakyat. Salah satu usulannya adalah penghapusan 100 persen denda keterlambatan pembayaran pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan nilai PKB di bawah batas tertentu.
“Diskon PKB 50 persen untuk kendaraan pertama, misalnya yang memiliki kapasitas mesin di bawah 250cc atau nilai pajaknya kurang dari Rp500 ribu per tahun, juga bisa menjadi solusi,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena yang dihapus adalah denda yang memang sulit ditagih. Sementara itu, pokok PKB tetap masuk sebagai pendapatan daerah. Bahkan, dengan adanya diskon, pemerintah justru berpeluang meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Ramadhana juga menyarankan adanya klasifikasi kendaraan, terutama untuk kendaraan tua atau yang nilai pajaknya rendah seperti motor dan mobil berusia lebih dari 10 tahun. “Perlu dipikirkan juga dukungan dari dana CSR BUMN atau BUMD untuk menanggung diskon PKB ini. Itu bisa menjadi bentuk tanggung jawab sosial korporasi terhadap masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penertiban kendaraan yang belum terdaftar agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan pajak. Ia juga mengusulkan kemungkinan skema pembayaran PKB secara bulanan untuk kasus-kasus tertentu agar tidak memberatkan masyarakat dengan pembayaran tahunan yang besar.
Lebih lanjut, Ramadhana menyoroti rincian biaya lain dalam pembayaran pajak kendaraan yang menurutnya tidak logis dan tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. “Biaya PNBP untuk STNK, TNKB, dan administrasi yang nilainya tidak masuk akal seharusnya dihapus. Pemerintah seharusnya menyediakan fasilitas tersebut sebagai bagian dari pelayanan publik,” tegasnya.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan fiskal yang lebih adil dan pro-rakyat, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan pendapatan daerah. (*)
Apa Reaksi Anda?






