Lucius Kritik Pernyataan Puan Soal RUU PPRT: DPR Sibuk Layani Kepentingan Elite dan Oligarki

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik keras Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyebut pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tidak boleh…

Juli 26, 2025 - 09:00
Lucius Kritik Pernyataan Puan Soal RUU PPRT: DPR Sibuk Layani Kepentingan Elite dan Oligarki

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik keras Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyebut pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. 

Menurut Lucius, alasan tersebut justru menunjukkan bagaimana DPR lebih melayani kepentingan elite ketimbang rakyat kecil.

“Terlihat betul bagaimana DPR itu memang semakin jauh dari rakyat dan keseharian rakyat, karena terlalu sibuk melayani kepentingan politik elit dan oligarki. DPR sebagai pabrik legislasi untuk kepentingan sendiri dan oligarki,” kata Lucius kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Lucius juga menilai proses legislasi RUU PPRT selama ini menunjukkan bahwa DPR hanya ngegas pada RUU yang punya nilai politis bagi elite, namun lelet terhadap regulasi yang menyangkut kepentingan kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga.

“DPR dibikin seolah-olah lupa bahwa kehadiran RUU PPRT itu ditunggu oleh para PRT di seluruh Indonesia, termasuk mungkin yang bekerja di rumah para anggota DPR itu sendiri,” terang Lucius.

Pernyataan Puan Dinilai Kontradiktif

Pernyataan Puan soal “tidak boleh terburu-buru” disampaikan seusai Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/7/2025). Ia menyebut perlindungan terhadap PRT penting, namun pembahasan RUU-nya perlu lebih hati-hati agar tidak menimbulkan polemik baru.

“Itu yang memang kami lakukan, jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/7/2025).

Namun publik masih mengingat pernyataan Puan pada 9 Maret 2023, saat menyebut bahwa RUU PPRT belum layak dibawa ke Paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR, padahal saat itu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah dikirimkan oleh Presiden Jokowi. Pernyataan ini dinilai sebagai langkah yang menghambat proses pengesahan RUU tersebut secara politik.

“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujar Puan melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

10 Juta PRT Menunggu Perlindungan

RUU PPRT sendiri telah diperjuangkan sejak 2004 dan masuk Prolegnas Prioritas, namun belum juga disahkan hingga kini. Padahal, menurut data organisasi buruh, ada sekitar 10 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang bekerja tanpa kepastian hukum, rentan terhadap pelecehan, eksploitasi, bahkan ancaman kekerasan.

Lucius menambahkan, lemahnya posisi tawar PRT secara politik membuat mereka terus-menerus diabaikan oleh DPR. 

“Janji pembahasan RUU yang tak kunjung dituntaskan, hanya menjadi cara DPR membangun citra seolah berpihak pada rakyat kecil — tanpa ada keberpihakan nyata,” tandas Lucius. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow