Ditjen Bina Pemdes Tegaskan Pentingnya Komitmen Kuat Selesaikan Batas Desa
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
JAKARTA Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemerintah desa.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
"Dengan komiten yang kuat dan strategi yang tepat untuk tercapainya target penegasan Batas Desa, menuju Indonesia Emas," kata Murtono.
Acara ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri berlangsung selama 4 hari sejak Kamis - Minggu.
Adapun pesertanya adalah perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota. ILASPP bertujuan mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penegasan batas desa.
Dia menjelaskan, penegasan Batas Desa merupakan amanat UU 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu disebutkan bahwa batas desa merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Oleh karenanya penegasan batas desa disahkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota, " ujarnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 75.266 Desa. Namun, belum semuanya memiliki batas desa yang definitif.
Sejauh ini, baru 10.909 desa yang telah memiliki peraturan kepala daerah (perkada) yang tentang batas desa atau sekitar 14,4 % dari total jumlah desa di Indonesia.
Namun demikian, menurut Murtono, sebagai pelaksanaan Pepres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, penyelesaian batas desa tidak hanyak dilakukan kabupaten/kota, tapi juga pemerintah daerah dan pusat.
"Selain dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memang memiliki kewenangan, namun juga dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan pusat," paparnya.
Pemerintah Provinsi, kata Murtono, bisa saja memberikan dukungan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) maupun fasilitasi.
"Dapat juga fasilitasi Pusat melalui Bantuan Pemerintah sebagaimana diantaranya dengan Program ILASPP (Integrated Land Spatial Planning Project) ini, " katanya.
Melalui Program ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPR akan menyelesaikan 5.000 batas desa hingga 2029. (*)
Apa Reaksi Anda?