DPMPTSP Bontang Fasilitasi Semua Jenis Perizinan Melalui Sistem Digital
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan di Kota Bontang kini telah difasilitasi melalui sistem digital.

TIMESINDONESIA, BONTANG – Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan di Kota Bontang kini telah difasilitasi melalui sistem digital.
Baik perizinan yang menjadi kewenangan kota, provinsi, maupun pusat, seluruhnya dapat diakses dan difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Menurut Febtri, jenis perizinan yang dapat diproses mencakup seluruh kewenangan, mulai dari pemerintah kota, provinsi, hingga pusat.
"Kami fasilitasi dan support semua bentuk perizinan, walaupun itu kewenangan provinsi atau pusat," ujarnya, Rabu (30/04/2025).
Proses pengajuan izin dilakukan secara online. Untuk perizinan yang menjadi kewenangan Kota Bontang, pemohon dapat mengakses melalui aplikasi digital perizinan daerah.
Sementara itu, untuk izin yang menjadi kewenangan pusat, prosesnya dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
"Pemohon cukup meng-upload persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sesuai petunjuk sistem," jelas Febtri.
Selain pelayanan digital, DPMPTSP Bontang juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus izin namun belum memahami prosedurnya.
"Silakan datang ke kantor kami, baik di kantor utama maupun di gerai pelayanan Pasar Rawa Indah. Kami juga aktif di media sosial untuk memfasilitasi konsultasi," tutup Febtri Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang. (*)
Apa Reaksi Anda?






