Kajian Islam Interdisipliner UNISMA Bahas Keberpihakan Hukum Islam untuk Indonesia Bermartabat
Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan (LPIK) Universitas Islam Malang (UNISMA) kembali menggelar kegiatan ilmiah bertajuk Kajian Islam Interdisipliner dengan tema “Keberpihakan Hukum Islam dalam Men

Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan (LPIK) Universitas Islam Malang (UNISMA) kembali menggelar kegiatan ilmiah bertajuk Kajian Islam Interdisipliner dengan tema “Keberpihakan Hukum Islam dalam Mendukung Indonesia yang Bermartabat" Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Dr. H. Ahmad Syaifudin, S.H., M.H., praktisi hukum nasional sekaligus akademisi yang dikenal sebagai penggerak pemikiran hukum berbasis nilai-nilai kemanusiaan dan keislaman. Acara dibuka langsung oleh Ketua Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan UNISMA, Dr. Imam Syafi’i, M.Pd.
Dalam sambutannya, Dr. Imam Syafi’i menyampaikan bahwa Unisma memiliki banyak pakar di berbagai bidang ilmu, termasuk dalam ranah keislaman dan hukum. “Melalui kajian seperti ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Unisma siap memberikan yang terbaik untuk menuju Indonesia Emas 2045. Kampus ini berkomitmen memberi sumbangsih nyata bagi bangsa,” ujarnya.
Beliau menegaskan, tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi bangsa saat ini, dimana masyarakat tengah dihadapkan pada berbagai persoalan hukum dan moralitas. “Hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi juga mengandung nilai dan keadaban. Inilah yang menjadi semangat kajian hari ini,” tambahnya.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Dalam pemaparannya, Dr. Ahmad Syaifudin menekankan bahwa nilai-nilai keislaman telah lama tertanam dalam dasar negara Indonesia. “Prinsip keagamaan sudah termaktub dalam nilai-nilai Pancasila yakni sila ke 1, Hukum baru kita sadari ketika ada masalah, padahal hukum itu selalu hidup bersama kita,” ujarnya.
Beliau menjelaskan bahwa terdapat empat norma utama yang menjadi fondasi kehidupan sosial: norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, dan norma hukum. “Norma hukum itu sifatnya memaksa karena adanya sanksi, tetapi sejatinya norma hukum selalu sejalan dengan ajaran agama. Misalnya, larangan minuman keras baik sedikit maupun banyak tetap tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Menurutnya, ajaran hukum Islam tidak bersifat memaksa, namun justru menjadi sumber hukum materiil yang mengajarkan tanggung jawab moral atas setiap perbuatan manusia. “Hukum selalu meminta tanggung jawab atas perilaku kita. Maka sistem hukum yang efektif adalah yang adil, beretika, dan berakar pada nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh dosen dan mahasiswa Universitas Islam Malang dari berbagai fakultas. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan selama sesi diskusi berlangsung.
Melalui kajian ini, LPIK Unisma berharap mahasiswa tidak hanya memahami hukum sebagai perangkat aturan, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan masyarakat yang beradab, beretika, dan bermartabat sesuai nilai-nilai Islam dan Pancasila. (*)
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Apa Reaksi Anda?






