Waspadai Modus Baru Pemalsuan Pita Cukai, Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Gelar Razia Rokok Ilegal
Penukaran bungkus rokok bekas ditengarai sebagai modus baru pelanggaran cukai ilegal. Petugas mengingatkan pemilik warung atau toko tentang modus tersebut saat operasi pemberantasan barang kena cukai…

TIMESINDONESIA, MADIUN – Penukaran bungkus rokok bekas ditengarai sebagai modus baru pelanggaran cukai ilegal. Petugas mengingatkan pemilik warung atau toko tentang modus tersebut saat operasi pemberantasan barang kena cukai hasil cukai tembakau di wilayah Kabupaten Madiun.
"Ada kemungkinan pita cukai pada bungkus rokok tersebut digunakan lagi. Modusnya dengan penukaran bungkus rokok dapat hadiah," ungkap Zulham Zulfikar petugas pemeriksa dari kantor Bea Cukai Madiun, Rabu (13/8/2025).
Terkait pita cukai, ada empat ciri rokok ilegal yang jadi perhatian petugas. Yakni rokok tanpa cukai atau polos, pita cukai palsu, berbeda dan bekas. Pemakaian pita cukai bekas itulah yang diwaspadai melalui bentuk penukaran bungkus rokok bekas atau pita cukai bekas.
"Kalau ditemukan seperti itu akan kami sita karena masuk pelanggaran," tegas Zulfikar.
Saat operasi gabungan di wilayah Kecamatan Madiun, petugas menemukan salah satu toko menempel kertas berisi informasi penukaran bungkus rokok bekas berhadiah. Pemilik toko diminta untuk mencopot kertas tersebut.
"Sekaligus kami imbau kalau ada sales atau produsen rokok yang menawarkan penukaran bungkus atau pita cukai bekas supaya ditolak," ujar Tatik Wiyati Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Madiun.
Tatik mengungkapkan, pihaknya secara intensif mengantisipasi peredaran rokok ilegal. Baik melalui sosialisasi, operasi penindakan maupun pengawasan dan pengamatan. Bahkan operasi gabungan dilakukan seminggu sekali dengan lokasi sasaran berbeda.
"Kami jadwalkan setiap kecamatan ada dua desa sasaran. Biasanya yang jadi sasaran produsen rokok ilegal di warung atau toko pedesaan," ungkap Tatik.
Operasi gabungan melibatkan petugas dari kantor Bea Cukai Madiun, Satpol PP, Propam, Polsek dan Koramil dari wilayah sasaran. Sasaran operasi pada Rabu 13 Agustus 2025 adalah Desa Sarapan dan Desa Dempelan di wilayah Kecamatan Madiun.
Di lokasi sasaran, petugas mendatangi toko atau warung yang menjual rokok. Petugas memeriksa pita cukai pada rokok yang dipajang. Terutama rokok merk baru yang saat ini banyak beredar di pasaran. Operasi pemberantasan barang kena cukai dan cukai hasil tembakau bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. (*)
Apa Reaksi Anda?






