BPN Sleman Serahkan 171 Sertifikat Tanah Kasultanan ke Pemkab Sleman
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman resmi menyerahkan 171 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Selasa (26/8/2025).

TIMESINDONESIA, SLEMAN – style="text-align:justify">Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman resmi menyerahkan 171 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Selasa (26/8/2025).
Acara berlangsung di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Sleman, dan diterima langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dari Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Imam Nawawi.
Imam Nawawi menegaskan, penyelesaian sertifikasi tanah ini merupakan tanggung jawab besar yang harus dituntaskan demi kepastian hukum atas aset-aset milik Kasultanan maupun Pemerintah Daerah.
“Ini amanah sekaligus tugas berat. Sertifikasi tidak hanya untuk tanah Kasultanan Yogyakarta, tetapi juga aset Pemkab Sleman agar jelas status hukumnya,” katanya.
Makna Penting Sertifikat
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang penerbitan sertifikat tersebut. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi dari potensi sengketa. Saya berharap sertifikat ini dijaga baik-baik dan dimanfaatkan untuk kehidupan yang lebih sejahtera,” ujar Harda.
Lebih lanjut, Harda menekankan pentingnya tertib regulasi dalam pengelolaan Sultan Ground (SG) dan tanah desa. Menurutnya, sertifikasi akan mempermudah penegakan aturan sekaligus mencegah penyimpangan pemanfaatan aset.
Capaian Program Sertifikasi
Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman, Ir. Rin Andrijani, M.T., menjelaskan bahwa program sertifikasi tanah kalurahan sudah dimulai sejak 2020. Hingga 2025, telah terdaftar 763 bidang tanah dengan sertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Adapun 171 sertifikat yang diserahkan kali ini terdiri dari 162 bidang tanah desa/kalurahan dan 9 bidang tanah Kasultanan (SG), yang tersebar di 11 kapanewon dan 19 kalurahan di wilayah Sleman.
Dengan capaian ini, Pemkab Sleman berharap seluruh aset kasultanan dan desa di wilayahnya dapat terjamin legalitasnya, sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)
Apa Reaksi Anda?






