Dampak Efisiensi, Pemkab Jember Lakukan Penyesuaian Anggaran Bantuan Hukum 2025
Pemerintah Kabupaten Jember mengumumkan penyesuaian anggaran secara menyeluruh untuk Tahun Anggaran 2025.
JEMBER
Pemerintah Kabupaten Jember mengumumkan penyesuaian anggaran secara menyeluruh untuk Tahun Anggaran 2025.
Penyesuaian ini berdampak pada alokasi dana bantuan hukum bagi warga miskin, menyusul kebijakan efisiensi nasional dan penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) serta dana transfer pusat.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jember, A. Zainurrofik, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
"Pengurangan dana bantuan hukum untuk warga miskin merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi nasional yang wajib kami jalankan, diperburuk dengan adanya penurunan dana transfer pemerintah pusat ke daerah, termasuk penerimaan DBHCT," ujar pria yang akrab disapa Rofik tersebut, Kamis (20/11/2025).
Rofik merinci bahwa total anggaran Bagian Hukum mengalami penurunan tajam dari Rp3 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp900 juta pada tahun 2025.
Meskipun terdapat alokasi khusus sebesar Rp700 juta untuk pos bantuan hukum pada tahun sebelumnya, porsi tersebut kini harus disesuaikan.
"Kebijakan penghematan ini menimpa hampir seluruh Perangkat Daerah. Meskipun demikian, kami memastikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan layanan dasar masyarakat tetap diprioritaskan," tambahnya.
Untuk memastikan warga miskin tetap menerima akses keadilan, Bagian Hukum Pemkab Jember akan mengoptimalkan tiga sumber pendanaan utama yang tersedia, yaitu melalui APBN (Kanwil Kemenkumham), APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.
Memaksimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan.
Mendorong kerja sama dengan kampus dan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang hukum untuk mengoptimalkan layanan Posbakum.
Menggencarkan kegiatan edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.
"Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi. Posbakum di desa dan kelurahan harus dioptimalkan melalui kolaborasi, tidak hanya bergantung pada APBD kabupaten," tegas Rofik.
Pemerintah Kabupaten Jember berharap agar pada pembahasan anggaran tahun-tahun berikutnya, khususnya pada Perubahan APBD (PAPBD) 2026 atau tahun 2027, alokasi anggaran bantuan hukum dapat kembali dimaksimalkan untuk mendukung penuh akses keadilan bagi seluruh warga Jember. (*)
Apa Reaksi Anda?