Dinkes Jember Dorong Pelarangan Praktik Sunat Perempuan
Sunat perempuan adalah prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin wanita bagian luar.

TIMESINDONESIA, JEMBER – Sunat perempuan adalah prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin wanita bagian luar.
Sunat perempuan yang tidak dilakukan atas alasan medis dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Istilah sunat perempuan sebenarnya tidak tepat. Istilah yang lebih tepat untuk prosedur ini adalah mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation).
Pasalnya, bukan hanya kulup atau lipatan kulit yang mengelilingi klitoris yang diangkat dalam prosedur ini, tetapi juga klitoris itu sendiri.
Dengan hal Dinas Kesehatan Jember Bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim melakukan upaya pencegahan praktik Sunat Perempuan. Karena di Kabupaten Jember ditemukan sangat tinggi melakukan sunat perempuan.
Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Koeshar Yudyarto menyampaikan, dari segi kesehatan dan perlindungan anak sunat perempuan tidak dianjurkan bahkan dilarang.
"Pencegahan sunat perempuan perlu disosialisasikan seluruh masyarakat Jember, sunat perempuan yang ada bukan hanya di desa Plalangan tetapi juga di desa lain,'' katanya.
Koeshar menjelaskan, masyarakat Desa Plalangan masih kerap melakukan praktik sunat perempuan.
"LPA sudah melakukan penelitian ternyata banyak terjadi di Kabupaten Jember, upaya dinas kesehatan tentang masalah sunat perempuan nanti akan dilakukan penyuluhan di sekolah-sekolah," jelasnya.
Sementara Tokoh Perempuan Nur Hosiah mengungkapkan, sunat perempuan dapat sangat berbahaya bagi kesehatan perempuan.
"Kami memastikan hak perempuan terpenuhi akan mencari akar persoalan," kata Nur. (*)
Apa Reaksi Anda?






