DPRD KLU Tetapkan 12 Propemperda Usulan Tahun 2026
DPRD KLU menetapkan 12 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) usulan untuk dibahas pada tahun anggaran 2026.
LOMBOK UTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara (DPRD KLU) menetapkan 12 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) usulan untuk dibahas pada tahun anggaran 2026.
Penetapan Propemperda berlangsung melalui rapat paripurna masa sidang ketiga tahun 2025, yang dipimpin Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani didampingi Wakil Ketua I, Hakamah, Wakil Ketua II, I Made Kariyase.
Sidang dihadiri Penjabat Sekda KLU, Sahabudin, para anggota dewan, para staf ahli dan asisten, para pimpinan OPD, dan pimpinan instansi vertikal lainnya, Senin (24/11/2025)
Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani menyampaikan, sesuai undangan resmi pokok rapat paripurna pada masa sidang ketiga tahun 2025 terdapat dua laporan yaitu rapat paripurna laporan Bapemperda dan Penetapan Propemperda Tahun 2026, dan rapat paripurna laporan Banggar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun 2026.
Juru Bicara Bapemperda, Muhammad Rifqi membacakan laporan Propemperda. (FOTO: Diskominfo KLU untuk TIMES Indonesia)
"Rapat paripurna ini sebelumnya hendak dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025 diundur pada hari ini," terangnya selaku pimpinan sidang.
Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, pembentukan peraturan daerah harus memenuhi syarat formil dan materil.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, dan sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Penyusunan dan pembahasan Raperda harus mengacu pada peraturan yang ada di atasnya," imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Bapemperda, Muhammad Rifqi menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan antara Bapemperda dengan eksekutif terdapat 12 Raperda yang disepakati untuk diusulkan pembahasan pada tahun anggaran 2026.
"Pihak eksekutif sebelumnya mengusulkan 14 Raperda namun setelah dilakukan pembahasan yang telah siap Raperda dan naskah akademiknya terdapat 10 Raperda usulan eksekutif dan 2 usulan inisiatif DPRD," ungkapnya.
Dari dua belas Raperda yang disepakati tersebut, ada sembilan yang merupakan Raperda lanjutan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Utara 2025–2044, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), penyelenggaraan pendidikan, serta beberapa perubahan Perda eksisting termasuk penyertaan modal daerah.
Sementara tiga Raperda lainnya merupakan usulan baru, yaitu penyertaan modal ke Perumda Tata Tunaq Berkah, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan pencegahan perkawinan usia anak.
"Dua Raperda inisiatif dewan yaitu Raperda PMI dan Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak," jelasnya.
Para anggota dewan dan eksekutif selalu peserta rapat paripurna. (FOTO: Diskominfo KLU untuk TIMES Indonesia)
DPRD KLU memastikan setiap Raperda yang masuk pembahasan relevan, implementatif, dan selaras dengan regulasi nasional.
"Kita ingin regulasi yang hadir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah”, tegasnya.
Atas dasar itu, Bapemperda merekomendasikan kepada pemerintah daerah melakukan penguatan mekanisme koordinasi awal penyusunan Raperda, mengoptimalkan fungsi harmonisasi awal sebelum pembahasan, menambah anggaran penyusunan Perda prioritas, menyesuaikan Propemperda lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional, dan penguatan monitoring Propemperda secara triwulan.
Melalui penetapan Propemperda ini, DPRD Lombok Utara menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan hanya daftar rancangan regulasi, tetapi merupakan arah kebijakan hukum yang menjadi landasan pembangunan daerah ke depan. DPRD juga memastikan akan terus mengawal hingga setiap Perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat KLU. (*)
Apa Reaksi Anda?