FH Unmuh Jember Gelar Kuliah Umum Pengelolaan Dana Desa 2026, Hadirkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Universitas Muhammadiyah (Unmuh Jember) menggelar kuliah umum terkait pengelolaan Dana Desa dengan menghadirkan Dodik Merdiawan

Januari 15, 2026 - 12:00
FH Unmuh Jember Gelar Kuliah Umum Pengelolaan Dana Desa 2026, Hadirkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

JEMBER Universitas Muhammadiyah (Unmuh Jember) menggelar kuliah umum terkait pengelolaan Dana Desa dengan menghadirkan Dodik Merdiawan, S.E., Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Jember, sebagai dosen tamu, Selasa (12/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada mahasiswa serta pemangku kepentingan desa mengenai arah kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Dalam pemaparannya, Dodik menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa 2026 wajib mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia menyampaikan bahwa Dana Desa terbagi dalam dua kategori utama, yakni alokasi wajib dan prioritas reguler.

“Alokasi wajib digunakan untuk operasional pemerintahan desa, termasuk Dana Operasional Desa Merah Putih yang dibatasi maksimal tiga persen dari pagu Dana Desa,” jelasnya.

Sementara itu, pada skema prioritas reguler terdapat delapan fokus pembangunan desa. Prioritas pertama dan utama adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui skema Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan data di masing-masing desa.

“Penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas utama melalui BLT Desa. Bantuan ini diberikan maksimal Rp300.000 per keluarga per bulan dan dapat dibayarkan sekaligus untuk paling lama tiga bulan,” ujar Dodik.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa harus selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022. SDGs Desa memiliki 17 tujuan pembangunan yang diturunkan hingga level desa, di antaranya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Bersih, Pendidikan Berkualitas, serta Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender.

“Seluruh tujuan SDGs Desa harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan desa, sehingga setiap penggunaan Dana Desa memiliki dampak yang jelas dan terukur,” tegasnya.

Selain penanganan kemiskinan ekstrem, Dodik juga menyoroti pentingnya fokus pada ketahanan pangan, ketahanan iklim, dan kesehatan dasar sebagai bagian dari delapan prioritas penggunaan Dana Desa 2026. Ketiga aspek tersebut dinilai berperan strategis dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.

Kuliah umum ini mendapat respons positif dari mahasiswa dan para pemangku kepentingan desa yang hadir. Materi yang disampaikan dinilai memberikan gambaran yang jelas mengenai arah kebijakan Dana Desa ke depan. Melalui kegiatan ini, Unmuh Jember berharap dapat berkontribusi dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia desa guna mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem serta mewujudkan desa yang mandiri, tangguh, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow