Hadapi Disrupsi Digital, IWO Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Setara untuk Media Sosial

Ikatan Wartawan Online (IWO) mendesak Kemenkominfo buat regulasi pembatasan media sosial. Mereka khawatir peran media sebagai kontrol sosial tergerus influencer, sementara kue iklan banyak berpindah k

November 17, 2025 - 21:30
Hadapi Disrupsi Digital, IWO Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Setara untuk Media Sosial

JAKARTA Disrupsi media dan kemunculan platform digital baru, khususnya media sosial, dinilai sebagai tantangan eksistensial bagi kelangsungan media online di Indonesia. Isu strategis ini menjadi agenda pembahasan utama dalam pertemuan antara jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Pertemuan ini dihadiri oleh Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemenkominfo, Fifi Aleyda Yahya, yang didampingi oleh Plt. Direktur Ekosistem Media, Farida Dewi Maharani. Sementara dari IWO hadir Ketua Umum HT Yudhistira Adi Nugraha beserta sejumlah pengurus inti.

Media Mainstream Terseok-seok, Peran Kabur

Fifi Aleyda Yahya mengungkapkan bahwa disrupsi digital merupakan tantangan serius yang memerlukan solusi kolektif. Digitalisasi dinilai berpotensi menggerus habis media mainstream, khususnya media online, yang kian terseok-seok menghadapi menjamurnya platform media sosial.

"Apalagi akibat disrupsi tersebut, peran sentral media khususnya sebagai kontrol sosial, pemberi edukasi, dan penambah literasi masyarakat, menjadi kabur. Hal ini akibat hadirnya influencer yang bermain di ranah yang sama, tetapi sering mengabaikan standar dan etika jurnalistik yang menjadi patron media," ungkap Fifi.

Desakan Regulasi dan Persaingan Iklan yang Tidak Seimbang

Merespon hal tersebut, Ketua Umum IWO HT Yudhistira menyampaikan keresahan yang mendalam dari kalangan wartawan dan pemilik media online. Ia menyoroti perkembangan media sosial yang masif dan liar bagai "jamur di musim hujan".

"Kami berharap ke depan ada regulasi dari Kemenkominfo yang bisa membatasi laju media sosial, sama seperti media online yang diatur oleh Undang-Undang Pers sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi," tegas Yudhis.

Ia menekankan ketimpangan regulasi yang mendasar. Setiap media online diwajibkan berbadan hukum perseroan terbatas (PT), sementara media sosial tidak dibebani aturan serupa. Ironisnya, "kue iklan" yang seharusnya menjadi nyawa bagi media konvensional, justru banyak berpindah ke platform media sosial.

Kolaborasi untuk Kampanye Positif dan Pemberantasan Judi Online

Lebih lanjut, Yudhis menyampaikan komitmen IWO untuk berkolaborasi dengan Kemenkominfo. Organisasinya siap berperan aktif dalam mengampanyekan hal-hal positif, termasuk program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo.

"Tentunya banyak hal yang harus disinergikan. Misalnya, IWO bisa berperan mengampanyekan deradikalisasi, menyikapi contoh kasus di SMAN 72 Jakarta Utara, atau terkait pemberantasan judi online yang masih terus diperangi pemerintah," tandasnya.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut juga diisi dengan berbagi pandangan mengenai peningkatan kompetensi wartawan, upaya IWO untuk segera menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers, dan diakhiri dengan sesi foto bersama.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow