IKTN Percepat Sosialisasi PP No. 39/2025 Di Provinsi Lampung

Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) percepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pengusaha tambang. Acara ini dihadiri oleh pengusaha dari berbagai provinsi yang

November 21, 2025 - 13:30
IKTN Percepat Sosialisasi PP No. 39/2025 Di Provinsi Lampung

JAKARTA Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) percepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pengusaha tambang. Acara ini dihadiri oleh pengusaha dari berbagai provinsi yang berkumpul di Provinsi Lampung.

Kehadiran Ketua IKTN Basyaruddin, beserta rombongan disambut hangat oleh para penambang yang belum memiliki izin. Hal ini menunjukkan dukungan penuh terhadap PP No. 39 Tahun 2025 yang mengatur regulasi tambang rakyat yang dikelola oleh koperasi. Selain penambang yang belum memiliki izin, beberapa pengusaha pun turut bergabung di IKTN.

Dihubungi melalui seluler Basyaruddin menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang melindungi penambang.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah mengeluarkan PP 39 Tahun 2025, dengan ini para penambang mendapatkan perlindungan hukum, memiliki legalitas jelas, penambang juga bekerja aman nyaman menghasilkan kesejahteraan,” ucapnya.

Basyaruddin juga mengingatkan kepada para penambang diseluruh Indonesia untuk segera membentuk koperasi, Ia juga menyampaikan berbagai keuntungan bagi para penambang jika membentuk koperasi. Salah satunya adalah kemudahan dalam mendapatkan perizinan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) jika diajukan melalui badan usaha koperasi.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow