Kolaborasi Tiga Perguruan Tinggi Islam: Menjembatani Keadilan di Persimpangan Gender, Adat, dan Hukum
Tiga perguruan tinggi Islam terkemuka di Indonesia, Universitas Islam Malang (UNISMA), Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan STAI Yogyakarta berkolaborasi dalam Diskusi Publik Nasional ber
MALANG Tiga perguruan tinggi Islam terkemuka di Indonesia, Universitas Islam Malang (UNISMA), Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan STAI Yogyakarta berkolaborasi dalam Diskusi Publik Nasional bertema “Interseksi Gender, Adat, dan Undang-Undang: Tantangan Penegakan Keadilan di Indonesia” Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Hukum Haraka dengan Direkturnya Dr. Doni Azhari, SH, MH, dan diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa.
Narasumber suara dari tiga kampus yaitu Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. (UII Yogyakarta) menyoroti budaya patriarki dan bias tafsir agama sebagai akar ketimpangan gender di ruang publik dan domestik. “Keadilan gender tidak akan terwujud tanpa keberanian menafsir ulang teks agama sesuai semangat zaman,” tegasnya.
Assoc. Prof. Dr. H. Syamsu Madyan, Lc., M.A. (UNISMA Malang) menguraikan konstruksi gender dalam hukum Islam dan budaya Arab. Ia menekankan perlunya membaca fiqh secara kontekstual dan maqāshidī, agar tetap berorientasi pada nilai kemaslahatan dan kesetaraan.
Dan Dwi Ari Kurniawati, S.H., M.H. (UNISMA Malang) membawakan materi “Menjembatani Keadilan: Interseksi Gender, Adat, dan Hukum dalam Mediasi Pengadilan Agama.”
Sebagai mediator Pengadilan Agama Kota Malang, ia mencontohkan kasus waris adat Sasak yang berhasil dimediasi dengan pendekatan gender-sadar, sehingga hukum Islam, adat, dan hukum positif dapat berjalan harmonis.
“Mediator bukan hanya penegak hukum, tapi juga penjaga keseimbangan antara nilai, hati, dan keadilan,” ujarnya.
Januariansyah Arfaizar, S.H.I., M.E. (UIN Mataram) menambahkan perspektif ekonomi syariah sebagai jembatan antara keadilan spiritual dan sosial. Ia menekankan pentingnya literasi ekonomi syariah berbasis komunitas perempuan, serta revisi adat yang membatasi akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Isu-Isu Kunci dan Kesepahaman Bersama
Para pembicara sepakat bahwa keadilan substantif hanya dapat terwujud melalui:
- Transformasi adat lokal agar sejalan dengan prinsip keadilan syariah dan konstitusi.
- Pendidikan hukum berperspektif gender untuk para mediator dan aparat peradilan.
- Sinergi antara riset akademik dan advokasi sosial guna memperkuat perlindungan hak perempuan di ruang hukum dan ekonomi.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya pendekatan interdisipliner, menggabungkan nilai hukum Islam, kearifan lokal, dan keadilan sosial sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi. (*)
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Apa Reaksi Anda?