Kontrol Negara Dinilai Kunci Wujudkan Pengelolaan Minerba Berkeadilan

Kontrol negara dalam pengelolaan mineral dan batubara dinilai semakin melemah akibat rezim perizinan yang dianut Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Januari 16, 2026 - 11:00
Kontrol Negara Dinilai Kunci Wujudkan Pengelolaan Minerba Berkeadilan

JAKARTA Kontrol negara dalam pengelolaan mineral dan batubara dinilai semakin melemah akibat rezim perizinan yang dianut Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Lemahnya kontrol tersebut berpotensi bertentangan dengan mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Saksi ahli Pemohon Judicial Review UU Minerba, Prof. Kurnia Toha, menilai rezim perizinan saat ini menempatkan negara hanya sebagai pemberi izin, sementara kendali substantif atas kegiatan pertambangan sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha.

“Begitu izin pertambangan keluar, pelaku usaha langsung melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Kontrol negara menjadi sangat lemah karena pengawasan hanya bersifat administratif, berupa laporan dan penilaian formal,” kata Kurnia saat menyampaikan keterangannya di Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

Menurut Kurnia, kondisi tersebut telah mendekredasi makna hak menguasai negara. Kedaulatan negara atas sumber daya alam dimaknai secara sempit, seolah cukup dengan mekanisme izin, pengawasan administratif, serta penerimaan royalti dan pajak.

Ia menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memuat dua prinsip utama, yakni penguasaan negara dan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

“Dikuasai negara artinya berada di bawah kedaulatan negara, dan pengelolaannya harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Kurnia menekankan bahwa kemakmuran rakyat tidak boleh dimaknai semata-mata dalam bentuk penerimaan uang. Menurutnya, kelestarian lingkungan, keberlanjutan sumber daya, serta kesejahteraan antargenerasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan pengelolaan Minerba.

Ia mengingatkan bahwa pertambangan merupakan industri ekstraktif dan tidak terbarukan yang menimbulkan dampak lingkungan serius. “Tanah dibongkar habis, hutan rusak, ekosistem hilang. Karena itu, kontrol negara tidak cukup hanya dengan izin,” katanya.

Kurnia menilai negara perlu terlibat aktif dalam pengelolaan Minerba, antara lain melalui pembentukan lembaga khusus yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian, serupa dengan SKK Migas di sektor minyak dan gas.

Ia juga menyoroti kecilnya manfaat ekonomi yang diterima negara dari sektor batubara. Saat ini, penerimaan negara dari royalti batubara hanya berkisar 13 hingga 13,8 persen, sementara sebagian besar keuntungan dinikmati oleh pelaku usaha.

“Bagaimana mungkin negara sebagai pemilik sumber daya hanya menerima bagian yang sangat kecil, sementara kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat,” kata Kurnia.

Sementara itu, saksi ahli Pemohon JR UU Minerba lainnya, Analis Kebijakan Publik Chairil Abdini, membandingkan pengelolaan Minerba dengan sektor minyak dan gas yang menerapkan skema production sharing.

Dalam skema tersebut, kata Chairil, negara tetap menjadi pemilik penuh sumber daya, sementara pihak swasta hanya menjadi mitra kerja. “Seluruh minyak dan gas tetap milik negara, lalu keuntungan dibagi, dengan porsi terbesar untuk negara,” ujar Chairil. 

Menurut Chairil, prinsip tersebut tidak diterapkan di sektor Minerba. Sejak reformasi, pengelolaan batubara berbasis perizinan membuat negara hanya menerima royalti kecil, sementara keuntungan besar mengalir ke perusahaan, termasuk ke luar negeri.

“Dari produksi ratusan juta ton batubara per tahun, bagian negara bahkan bisa di bawah 10 persen. Ini jelas tidak mencerminkan penguasaan negara,” katanya.

Ia menilai sudah saatnya pengelolaan Minerba dikembalikan pada prinsip Pasal 33 UUD 1945, di mana negara menunjuk entitas pengelola dan membuka kerja sama dengan pihak lain melalui mekanisme bagi hasil yang adil dan transparan.

Uji materi UU Minerba sendiri diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh para pemohon yang menilai rezim perizinan dalam undang-undang tersebut melemahkan penguasaan negara atas sumber daya alam. Para pemohon meminta MK menegaskan kembali peran negara dalam pengelolaan Minerba guna menjamin keadilan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow