Realisasi Pajak Daerah Banyuwangi Capai 97,5 Persen Per Oktober 2025

Sektor pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menunjukkan kinerja yang impresif. Dibawah tongkat komando, Samsudin, realisasi pajak daerah hingga pertengahan Oktober 2025 ini telah mencap

Oktober 16, 2025 - 21:30
Realisasi Pajak Daerah Banyuwangi Capai 97,5 Persen Per Oktober 2025

Sektor pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menunjukkan kinerja yang impresif. Dibawah tongkat komando, Samsudin, realisasi pajak daerah hingga pertengahan Oktober 2025 ini telah mencapai 97,5 persen dari target yang ditetapkan. 

Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, per 15 Oktober 2025, total penerimaan pajak daerah telah menyentuh angka 365 Miliar. Angka ini hanya selisih tipis dari target tahun ini yang dipatok sebesar 375 Miliar. 

Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif yang sejalan dengan arahan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Year to year per hari ini, kenaikan realisasi pajak daerah kita mencapai 125 persen jika dibandingkan tahun lalu. Ini adalah hasil kerja keras kita bersama,” ujar Samsudin, Kamis, (16/10/2025). 

Menurutnya, keberhasilan yang melebihi ekspektasi ini tidak lepas dari berbagai inovasi dan program strategis yang telah digagas. Program-program tersebut berfokus pada kemudahan layanan, penertiban, dan intensifikasi penerimaan.

Beberapa program unggulan tersebut antara lain Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi) dan Sijakawangi (Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi), yang dilengkapi dengan pemasangan alat perekam transaksi di berbagai tempat usaha seperti warung dan restoran. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang tertib dan efisien.

Selain itu, layanan Bapenda Perkasa (Pelayanan Rutin Keliling Kelurahan dan Desa) serta Simaswangi (Saluran Informasi SAMSAT Masyarakat Banyuwangi) juga menjadi sarana yang efektif dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Terbaru, kebijakan Penghapusan Denda Sanksi Administratif PBB-P2 yang berlaku sejak 20 September hingga 31 Desember 2025, serta Diskon Tunggakan Pokok Piutang PBB-P2 yg berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2025 turut memberikan dorongan positif terhadap peningkatan pembayaran pajak.

“Pendekatan langsung ke masyarakat dan pemberian insentif keringanan terbukti mampu meningkatkan partisipasi wajib pajak. Ini menunjukkan bahwa ketika layanan dibuat mudah dan menguntungkan, respons publik pun positif,” imbuhnya. 

Samsudin menegaskan bahwa pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Banyuwangi.

“Tentu ini menjadi angin segar bagi daerah. Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi pondasi pembangunan yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat,” kata Samsudin. 

Dengan sisa waktu dua bulan menjelang akhir tahun, Bapenda Banyuwangi optimistis mampu melampaui target yang ditetapkan dan mencetak rekor baru dalam sejarah pendapatan pajak daerah Banyuwangi. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow