Soal Pengelolaan PJU, Dinas PU Bina Marga Tangani PJU Aset Pemkab Malang

Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang tegaskan tidak semua lampu penerangan jalan menjadi tanggung jawab mereka. Hanya PJU yang tercatat sebagai aset daerah saja yang dikelola, sedangkan lampu swadaya

November 15, 2025 - 18:30
Soal Pengelolaan PJU, Dinas PU Bina Marga Tangani PJU Aset Pemkab Malang

MALANG Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga menyampaikan, terkait pengelolaan penerangan jalan di wilayah Kabupaten Malang. Penjelasan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan, tanggung jawab, dan mekanisme pengelolaannya.

Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma mengungkapkan pada prinsipnya lampu penerangan yang terpasang di berbagai wilayah, tidak seluruhnya merupakan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang jadi aset Pemerintah Kabupaten Malang. 

Menurutnya, sebagian besar diantaranya merupakan lampu penerangan yang dipasang secara swadaya oleh masyarakat, pemerintah desa, atau pihak lain di luar sistem aset daerah. 

Oleh karena itu, sebut Khairul, lampu-lampu yang dipasang swadaya tersebut tidak termasuk dalam tanggung jawab teknis maupun kewenangan Dinas PU Bina Marga.

"Jadi, hanya PJU Aset Pemkab aja yang menjadi kewenangan Dinas PU Bina Marga. Kami hanya mengelola dan memelihara PJU yang telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) di ruas jalan se Kabupaten Malang," terang Khairul Isnaidi yang karib disapa Oong in, Sabtu (15/11/2025). 

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Malang terus berkoordinasi dengan PLN dan perangkat daerah terkait, untuk melakukan penataan dan pendataan ulang terhadap seluruh titik penerangan jalan. 

Penanganan-pada-PJU-aset-Pemkab-Malang-b.jpg

Langkah ini, sebut Oong,, dilakukan agar pengelolaan PJU di Kabupaten Malang semakin tertib, efisien, serta selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyediaan Tenaga Listrik.

Pemkab Malang melalui Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan penerangan jalan secara bertahap dan terukur, dengan memperhatikan aspek legalitas, efisiensi anggaran, serta kepentingan masyarakat.

Oong menambahkan, PJU dari swadaya masyarakat dan lainnya, yang nantinya akan ditertibkan bersama-sama stakeholder terkait lainnya termasuk pihak PLN. 

"Kita tertibkan bersama agar (PJU) yang swadaya masyarakat itu dilengkapi meterisasi. Kita sudah mulai pendataan sejak tahun-tahun sebelumnya dan tetap berjalan sampai tahun ini,," ungkap Oong.

Menanggapi tagihan biaya tarif dan administrasi listrik, menurut Oong bahwa mekanisme pembayaran PJU dilaksanakan disesuaikan dengan sistem keuangan daerah. 

Dimana, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pembayaran rekening listrik yang diterbitkan PLN, sedangkan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang. 

Hal ini, kata Oong, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Penetapan titik, kapasitas daya, serta perhitungan tagihan listrik dilakukan sepenuhnya oleh PLN berdasarkan ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku," terangnya. 

Hal tersebut juga telah diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malang dan PLN, yang menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan jaringan serta tindakan pemutusan atau penertiban sambungan listrik merupakan tanggung jawab PLN, bukan perangkat daerah. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow