Anggota DPR RI Ini Tolak Keras Penyebaran Kampanye LGBT

Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Rizal Bawazier menolak keras kampanya penyebaran LGBT secara transparan alias terang - terangan di ruang publik maupun media sosial.

Juli 8, 2025 - 11:00
Anggota DPR RI Ini Tolak Keras Penyebaran Kampanye LGBT

TIMESINDONESIA, PEMALANGAnggota DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Rizal Bawazier menolak keras kampanya penyebaran LGBT secara transparan alias terang - terangan di ruang publik maupun media sosial, seperti Facebook, Instagram, Group WhatsApp maupun platform medsos lainya.

Ia menegaskan tidak ada toleransi untuk penyebaran yang dinilai sudah sangat menabrak norma agama dan budaya bangsa Indonesia. "Saya sebagai wakil Rakyat dari Dapil X Jateng yang meliputi Pemalang, Pekalongan dan Batang, menolak keras kampanye atau penyebaran nilai nilai LGBT secara terbuka di ruang publik," ujar RB sapaan akrab Rizal Bawazier dalam pernyataan resminya, Selasa ( 8/7/2025).

acara-keagamaan-di-Dapil-X-Jateng-2.jpg

Dirinya menambahkan, bahwa penyebaran kampanye LGBT sangat jelas melanggar akidah semua agama. Aparat penegak hukum diminta agar segera ambil tindakan tegas,

"Saya berharap Pemerintah Daerah dan Polres serta jajarannya untuk selesaikan hal ini dengan ambil tindakan yang membuat pelaku ada efek jera akibat perbuatannya, sehingga kampanye seperti itu tidak ada lagi di Pemalang, Pekalongan dan Batang," tambah RB.

Dengan dalih bahwa mereka para pelaku kampanye LGBT pada isi narasinya mengatakan mereka berhak bahagia sebagai manusia dengan caranya, RB yang juga sering mengisi ceramah keagamaan, menegaskan itu salah besar.

510-dan-Alone-At-Last.jpg

"Kalau para LGBT merasa itu sifat alami mereka salah besar, jika mereka kampanyekan di Pemalang sangat meresahkan dan harus ditindak tegas," tutupnya 

Diketahui sebelumnya, seorang influencer asal Pemalang berinisial DW diduga menyebarkan konten kampanye pro-LGBT melalui media sosial dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat saat ini 

Kampanye secara terbuka di ruang publik yang dilakukan oleh DW itu, dinilai berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, seperti UU Perkawinan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sampai UU Pornografi.

Tindakan DW telah menimbulkan keresahan sosial di kalangan masyarakat Pemalang. Terlebih, menurutnya, solah tidak menunjukkan rasa bersalah meskipun kontennya menuai kecaman. (Ragil). (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow