Bebas PPN Beli Rumah, Peluang Emas Wujudkan Rumah Impian

Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Program pengadaan 3 Juta Rumah dimasukkan dalam proyek strategis nasional (PSN) perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan  dilaksanakan…

Mei 22, 2025 - 09:30
Bebas PPN Beli Rumah, Peluang Emas Wujudkan Rumah Impian

TIMESINDONESIA, MALANG – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Program pengadaan 3 Juta Rumah dimasukkan dalam proyek strategis nasional (PSN) perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan  dilaksanakan di puluhan titik di seluruh pelosok tanah air.

Usulan itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Dia mengatakan pemerintah akan menyediakan hunian murah untuk rakyat di atas tanah-tanah negara. Menurutnya, Kementerian PKP akan menggandeng sejumlah kementerian. Hal itu diperlukan agar semua pihak yang terlibat dalam sektor perumahan bisa saling bersinergi dan bergotong royong dalam pembangunan rumah untuk masyarakat.

Disisi lain, Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah lama merespon dan mendukung program kerja kabinet Merah Putih ini dengan memberikan insentif atau menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya atas pembelian rumah baru oleh masyarakat, bahkan jauh sebelum PSN 3 juta rumah ini diluncurkan. Insentif yang diberikan cakupannya lebih luas, bukan hanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi bagi semua masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal, bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Untuk pelaksanaannya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) wajib menyerahkan data penyerahan rumah dan unit rumah susun (rusun) yang mendapat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Ditjen Pajak (DJP). Seluruh data terkait dengan penyerahan rumah dan unit rusun, termasuk berita acara serah terima (BAST) dan kode registrasi rumah, diserahkan Kementerian PKP kepada DJP untuk penyelenggaraan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, PPN DTP atas penyerahan rumah atau unit rusun diberikan saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Penyerahan rumah dari penjual kepada pembeli dibuktikan dengan adanya BAST.

Penyerahan rumah atau unit rusun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah yang memiliki harga jual paling banyak Rp 5 milIar, telah memiliki kode identitas rumah, rumah dalam kondisi baru siap huni, dan merupakan rumah pertama kali yang diserahkan oleh PKP penjual kepada pembeli atau rumah yang belum pernah dipindahtangankan.

PPN atas penyerahan rumah atau unit rusun yang ditanggung oleh pemerintah, terbagi dalam 2 kategori. Untuk penyerahan yang tanggal BAST-nya mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan 2 miliar rupiah dengan harga Jual paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara untuk penyerahan yang tanggal BAST-nya mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga Jual paling banyak Rp 5 miliar.

PPN ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah atau unit rusun ini diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Bila ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka insentif PPN ditanggung pemerintah tidak diberikan. Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menagih kembali PPN yang terutang.

Jadi, nunggu apalagi. Senyampang insentif PPN ini masih berlaku, bagi masyarakat yang belum memiliki rumah sementara anggarannya sudah tersedia, segera mewujudkan rumah impian yang sudah lama diidam-idamkannya. (*)

*) Penulis: Acob Ahmadi - Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Timur III

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow