Diduga Lakukan Tindak Asusila, Pria di Wanareja Cilacap Diamankan Polisi

Tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Cilacap. Peristiwa ini terjadi justru di rumah pelaku, Senin (2/6/2025).

Juni 7, 2025 - 19:30
Diduga Lakukan Tindak Asusila, Pria di Wanareja Cilacap Diamankan Polisi

TIMESINDONESIA, CILACAPTindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Cilacap. Peristiwa ini terjadi justru di rumah pelaku, Senin (2/6/2025). 

Pelaku berinisial KSI (30) kini diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Wanareja. Ia diamankan setelah melakukan tindakan tersebut kepada anak di bawah umur, AK (14), warga Kecamatan Pageralang, Pringsewu, Lampung.

Kasus ini bermula saat keluarga korban menyadari anak perempuan mereka tidak berada di rumah sejak Minggu pagi, 1 Juni 2025. 

Setelah upaya pencarian dilakukan, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban berangkat ke Cilacap. Kemudian keluarga menyusul, dan berhasil menemukan korban dua hari kemudian di rumah pelaku. 

Setelah korban ditemukan, keluarga menanyakan hal apa yang telah dilakukan, dan korban menjawab bahwa pelaku melakukan tindak asusila kepada dirinya.  Hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja, Cilacap.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, bahwa Polsek Wanareja segera menindaklanjuti laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak asusila terhadap anak mereka.

"Dari hasil interogasi awal terhadap korban, diketahui bahwa korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan ditanggung pelaku," kata Galih saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025). 

Korban menginap di rumah pelaku, dan di sanalah tindak asusila itu terjadi. "Atas pengakuan itu, keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja," imbuh Galih.

Dari hasil penyelidikan terungkap, bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban hingga bersedia datang ke Cilacap. Setelah korban berada di bawah pengaruh dan kendali pelaku, perbuatan bejat tersebut dilakukan dengan cara pemaksaan. 

Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memuaskan hasrat seksual pelaku. Hingga saat ini, Polsek Wanareja mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan dengan peristiwa pencabulan itu. 

Dari pihak korban, petugas menyita beberapa potong daleman, 1 celana jeans hitam, serta kaos pendek warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200.000 juga diamankan.

Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu potong kaos lengan panjang warna hitam, dan satu celana panjang jeans warna biru. Seluruh BB telah diamankan untuk kelengkapan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polresta Cilacap  juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, dan menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. "Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga," tutup Ipda Galih Soecahyo. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow