DJP Awasi Pajak Digital, Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan marketplace memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh)

Juli 31, 2025 - 13:00
DJP Awasi Pajak Digital, Marketplace Jadi Pemungut Pajak

TIMESINDONESIA, MALANGDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan marketplace memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi e-commerce. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan sektor digital, meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, serta menutup celah shadow economy.

“Marketplace kini memiliki peran penting sebagai pemungut pajak, seiring dengan semakin besarnya volume transaksi digital. Ini bagian dari upaya adaptasi DJP terhadap ekosistem ekonomi yang makin borderless,” ujar Marihot Pahala Siahaan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, dalam Seminar Nasional Universitas Ma Chung, (Selasa, 29/7).

DJP menilai perlunya pengaturan penunjukan pihak ketiga, khususnya penyelenggara perdagangan elektronik, agar proses pemungutan PPh menjadi lebih pasti, sederhana, dan terintegrasi. Selain memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan keadilan antar pelaku usaha online dan offline dengan perlakuan pajak yang setara.

Aturan ini juga merupakan strategi dalam menutup potensi penyalahgunaan celah perpajakan oleh pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban pajaknya, terutama karena kurangnya pemahaman atau kesenjangan dalam menghadapi proses administrasi perpajakan. Namun, di balik potensi tersebut, Marihot juga tidak menampik adanya tantangan dalam pemungutan pajak digital, terutama pada karakteristik unik ekonomi digital.

“Tantangan terbesar DJP adalah ekonomi digital tanpa bentuk fisik, karena juga borderless (tanpa batas) dan anonymous (tidak ada identitasnya). Regulasi ini diharapkan dapat menutup celah dan tantangan pada pemungutan pajak digital," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow