Dukung Bunga Desaku, Dispendukcapil Jember Buka Pelayanan Adminduk di Silo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dospendukcapil) Kabupaten Jember membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kecamatan Silo, Jumat (27/6/2025).

TIMESINDONESIA, JEMBER –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dospendukcapil) Kabupaten Jember membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kecamatan Silo, Jumat (27/6/2025).
Pelayanan tersebut dibuka di dua lokasi, yakni Lapangan Sempolan dan Kantor Desa Sidomulyo.
Pelayanan yang dibuka hingga besok, Sabtu (28/6/2025) itu merupakan bagian dari program Bupati Ngantor di Desa/Kelurahan (Bunga Desaku).
Tidak hanya membuka pelayanan adminduk, pemerintah juga membuka layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cek kesehatan gratis serta pasar murah yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember.
Kepala Disdukcapil Jember Bambang Saputro, menjelaskan bahwa keikutsertaan dinasnya dalam program ini merupakan wujud sinergi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dengan program pemerintah.
"Mari, masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang kami berikan," ajaknya saat ditemui di lokasi layanan.
Salah satu pasangan yang memanfaatkan layanan ini adalah Vicko Felan dan Lusi Susanti.
Keduanya mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan KTP-el di stand Disdukcapil Jember.
"Wah, ini sangat membantu kami. Apalagi banyak dokumen adminduk yang kami urus, seperti akta kelahiran dan KTP-el," ujar mereka.
Menurut pasangan suami-istri tersebut, proses pengurusan dokumen tidak rumit karena persyaratan administrasi yang dibutuhkan cukup sederhana.
Program "Bunga Desaku Cantik" menjadi sarana efektif bagi pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di daerah pelosok.
Kehadiran Disdukcapil Jember diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus jauh ke kota.
Selama layanan dalam program Bunga Desaku Cantik pada hari pertama, Disdukcapil Jember mencatat melayani 315 permohonan.
Di antaranya adalah pembuatan 68 KK, 144 KTP, 52 perekaman, 1 surat pindah, 48 Akta, 1 Biodata WNI, 1 buku nikah isbat nikah. (*)
Apa Reaksi Anda?






