E-Ticketing SBP Bukan Sekadar Digitalisasi: Berdasarkan Regulasi, Dijalankan Bersama Stakeholder
Penerapan layanan e-ticketing kapal penumpang di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang telah berjalan sesuai regulasi nasional dan hasil kerja sama resmi antar pemangku kepentingan.

TIMESINDONESIA, BATAM – Penerapan layanan e-ticketing kapal penumpang di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang telah berjalan sesuai regulasi nasional dan hasil kerja sama resmi antar pemangku kepentingan.
Sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital di sektor transportasi laut Indonesia.
PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) selaku aplikator sistem e-ticketing SBP menghadirkan layanan tiket kapal elektronik (e-ticketing) yang telah memenuhi standar Boarding Management System sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No. 33 Tahun 2023.
Semua kanal ini telah terintegrasi dalam satu sistem boarding e-ticketing yang sama, menjadikan pembelian tiket lebih mudah, aman, dan tertib.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa e-ticketing kini bisa diakses dari berbagai jalur. Baik lewat online tiketkapal com, selfkiosk pelabuhan penumpang, dan loket operator kapal, semua jalur terhubung ke sistem boarding yang sama, sehingga pengguna tetap merasakan manfaat optimal, aman, praktis, dan sesuai regulasi,” ujar Nicholas Anggada, CEO & Co-Founder MKP, Kamis (10/7/2025).
Ratusan pengguna layanan e-ticketing SBP kini menikmati manfaat tambahan berupa
cashback setiap kali melakukan pembelian tiket, baik melalui aplikasi Tiketkapal com, self-kiosk, maupun loket resmi.
MKP selaku aplikator sistem e-ticketing turut menghadirkannilai tambah ini sebagai bagian dari dukungan terhadap edukasi dan sosialisasi penggunaan layanan digital yang
lebih tertib, efisien, dan sesuai regulasi.
Praktisnya Beli Tiket Kapal Lewat E-Ticketing
Salah satu penumpang, Linda (29), warga Batu 9 Tanjungpinang, mengaku senang dengan pengalaman barunya menggunakan sistem e-ticketing di pelabuhan.
“Awalnya saya pikir beli tiket harus lewat aplikasi saja. Tapi ternyata bisa juga langsung di pelabuhan lewat self-kiosk dan tetap dapat cashback. Sistemnya cepat, nggak ribet, dan lebih enak karena bisa bayar non-tunai,” ujarnya.
Testimoni lain datang dari Bapak Iskandar (45), pelanggan rutin rute Tanjungpinang–Batam.
“Dulu saya lebih nyaman beli langsung di loket, tapi sekarang walaupun tetap beli di loket, ternyata sudah pakai sistem digital. Tiketnya langsung ada barcode dan datanya tercatat. Malah kemarin dapat cashback Rp10.000 per tiket. Lumayan, buat ngopi sambil nunggu kapal," ucapnya.
Program cashback ini menjadi bagian dari strategi MKP untuk mengedukasi publik bahwa e-ticketing bukan hanya soal aplikasi online, tapi juga menyangkut seluruh sistem boarding digital yang memudahkan proses check-in, validasi tiket, dan pencatatan manifest penumpang secara real-time.
"Tentunya Penerapan E-Ticketing ini telah sesuai dengan regulasi resmi yang berlaku," ujar Nicholas.
Beberapa regulasi resmi yang menjadi landasan hukum implementasinya antara lain Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KP-DJPL 177 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Layanan Tiket Secara Elektronik pada Kapal Penumpang di Pelabuhan.
Kemudian Permenhub No. PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik dan SE Dirjen Perhubungan Laut No. 33 Tahun 2023, yang memperkuat kebijakan nasional soal e-ticketing di pelabuhan.
Selanjutnya adalah SE Gubernur Kepri No. B/552.3/19/DISHUB-SET/2024 dan Keputusan Gubernur Kepri No. 1065 Tahun 2022, yang mengatur tarif dan mendukung implementasi di tingkat daerah dan Permenhub No. PM 37 Tahun 2015 beserta perubahannya, mengenai standar pelayanan penumpang angkutan laut.
MKP menegaskan bahwa sistem e-ticketing SBP dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan telah diverifikasi oleh regulator terkait.
"Harapan kami, masyarakat semakin percaya dan nyaman dengan sistem digital ini sebagai bagian dari pelayanan publik yang lebih modern dan transparan," ungkap Nicholas Anggada. (*)
Apa Reaksi Anda?






