Kajati NTT Sebut Pentingnya Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money

Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH, MH saat menggelar seminar ilmiah dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 menyebut pentingnya pendekatan follow the asset dan follow the money.

Agustus 25, 2025 - 20:30
Kajati NTT Sebut Pentingnya Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, SH, MH saat menggelar seminar ilmiah dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 menyebut pentingnya pendekatan follow the asset dan follow the money dalam penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Seminar yang bertemakan Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agrement (DPA) ini adalah salah satu langkah atau cara serta metode yang sangat penting dalam penanganan perkara pidana,” kata Zet saat menjadi pembicara di seminar ilmiah, Senin (25/8/2025).  

Seminar ini dihadiri dua narasumber Guru Besar Universitas Hasanudin Prof. Musakir dan Hakim Ad Hock Pengadilan Tipikor Kupang Anis Busroni, Insan Pers, sejumlah Kajari se-daratan NTT, Mahasiswa Fakultas Hukum dan Tokoh masyarakat yang berlangsung di Aula El Tari

Menurutnya, selain seminar ilmiah dalam memperingati Hari lahir Kejaksaan ke-80 pada tanggal 2 September 2025 mendatang tentunya bukan hanya perayaan seremonial namun menjadi momentum refleksi dan konsolidasi untuk memperkuat komitmen  bersama dalam pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum.

Zet memaparkan, data Indonesia Coruption Watch (ICW) dalam peningkatan kasus korupsi tahun 2019 dari 271 kasus menjadi 791 kasus dengan 1.695 tersangka pada 2023. sementara kerugian negara tahun 2020 mencapai Rp62,9 triliun, tahun 2021 mencapai Rp56,7 triliun dan pada tahun 2022 mencapai Rp48,7 triliun dengan tingkat pemulihan yang masih jauh dari kerugian yang ditimbulkan.

“Penindakan saja tidak cukup, korupsi terbukti memperlambat pertumbuhan ekonomi, menghambat investasi, perlebar ketimpangan dan memperburuk kemiskinan maka strategi pemberantasan korupsi harus menyentuh akar persoalan dengan memperkat tata kelola menumbuhkan budaya integritas serta membangun kepercayaan publik,” tandas Zet.

Ia menekankan, bahwa keberhasilan optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Pendekatan DPA pun dianggap selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui seminar ini pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pemberantasan korupsi. Optimalkan pendekatan hukum modern dan menjunjung tinggi prinsip integritas serta profsionalisme.

“Hal ini diharapkan mampu wujudkan penegakkan hukum yang bersih, adil dan berpihak pada kepentingan rakyat sekaligus mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045,” terang Zet. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow