Kodim 0830, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak Sinergi Penegakan Hukum
Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0830 Surabaya menggelar Apel Pengamanan Kejari Tahun 2025.

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Guna melaksanakan pengamanan di bidang hukum, Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0830 Surabaya menggelar Apel Pengamanan Kejari Tahun 2025.
Apel pengamanan ini merupakan awal dari kerja sama Kodim dengan jajaran Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak.
Dalam penanganan penegakan hukum, kerja sama lintas instansi sangat diperlukan. Selain itu, kerja sama ini untuk mendukung tugas pemerintah.
“Organisasi kejaksaan dan organisasi TNI dari tingkat pusat maupun daerah mempuyai tujuan yang sama mendukung tugas pemerintah dalam hal ini mewujudkan penegakan hukum,” ujar Kolonel Inf Didin Nasrudin Darsono Komandan Kodim 0830 Surabaya, Selasa (15/7/2025).
Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0830 Surabaya menggelar apel Pengamanan Kejari tahun 2025, Selasa (15/7/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Disamping itu, kerja sama ini melanjutkan perintah dari komando pusat, yang sebelumnya sudah dilaksakan kegiatan serupa bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Apel pengamanan ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi antara Kodam V Brawijaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya.
Kerja sama ini akan diwujudkan dalam bentuk pengamanan penugasan Kejari, baik Kejaksaan Tinggi Surabaya maupun Kejaksaan Tanjung Perak.
Dalam sambutannya Kolonel Inf Didin mengatakan, dibutuhkan satu tekad dan presepsi untuk mengayomi masyarakat dalam penegakan hukum.
“Intinya menciptakan kerja yang nyaman sehingga beliau-beliau bisa melaksanakan tugas. Dan kita mempunyai koridor tugas masing-masing yang satu sama yang lain saling mendukung. Dan keberadaan kita semakin bermanfaat khususnya di Wilayah Kota Surabaya,” kata Kolonel Inf Didin.
Saat disinggung apakah ada penempatan Anggota TNI secara khusus, Didin menjawab tidak ada penempatan secara khusus. Tugas pengamanan akan disesuaikan dengan kebutuhan Kejari yang ada di Wilayah Kota Surabaya.
Sementara Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, mengungkapkan bahwa kerja sama ini sebagai bentuk implementasi Panglima TNI kepada Kepala Staf Angkatan Darat yang dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Prersiden Nomo 66 Tahun 2025 pada 21 Mei 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
“Dalam perlindungan negara terhadap jaksa dan fungsi tugas Kejari, dalam bab 3 mengatur perlindungan negara oleh TNI kepada kejaksaan,” ujarnya dalam sambutan Apel Pengamanan.
Keberadaan TNI di lingkungan kejaksaan dinilai sangat strategis, hal ini sesuai dengan kondisi lapangan ketika menjalankan penegakan hukum. Sedangkan penegakan hukum terkadang mempunyai kendala, ancaman dan upaya merintangi yang kerap terjadi.
“Keberadaan TNI di lingkungan kejaksaan sangat startegis, mengingat dinamika penegakan hukum begitu cepat, dengan potensi ancaman yang sangat beragam terutama dari pihak tertentu yang berkepentingan yang berupaya menggagalkan proses hukum yang ditangani kejaksaan,” ungkapnya.
Itu dilakukan tindakan secara cermat dan responsif yang tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kolonel Inf Didin Nasrudin Darsono, Komandan Kodim 0830 Surabaya saat memimpin Apel Pengamanan Kejari di Halaman Makodim 0830/Surabaya Utara, Selasa (15/7/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Tindakan responsif ini tentunya dikordinasikan lebih lanjut dan menyesuaikan kebutuhan masing-masing yang ada di daerah khusunya di Kota Surabaya.
Hadir dalam Apel Pengamanan Kejari, jajaran petinggi Kodim 0830 Surabaya, Kepala Kejari Surabaya, Kepala Kejari Tanjung perak, Anggota Kodim, Anggota Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. (*)
Apa Reaksi Anda?






