KUHP Baru jadi Polemik Nasional, Ini Kata Akademisi UWG Malang
Polemik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi sorotan publik. Menjawab kegelisahan masyarakat,
MALANG Polemik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi sorotan publik. Menjawab kegelisahan masyarakat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang, Kandidat Doktor Zulkarnain, S.H., M.H., CPLA, tampil sebagai pembicara utama dalam program IJEN TALK yang disiarkan Radio City Guide 911 FM Malang, Selasa (6/1/2026) pagi.
Mengangkat tema “KUHP Baru, Akankah Jadi Ancaman Demokrasi?!”, Zulkarnain yang merupakan dosen hukum pidana FH UWG menegaskan bahwa kekhawatiran berlebihan terhadap KUHP baru tidak sepenuhnya tepat, karena rumusan pasal-pasalnya justru dirancang agar tidak mudah mengkriminalisasi masyarakat.
“Kritik terhadap KUHP baru tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Rumusannya dibuat hati-hati agar tidak sembarang orang dipidanakan,” tegas Zulkarnain di hadapan pendengar IJEN TALK.
Dalam diskusi tersebut, Zulkarnain memaparkan beberapa ketentuan krusial dalam KUHP baru yang kerap menjadi perdebatan publik, di antaranya:
· Hubungan seksual di luar nikah dapat dipidana hingga satu tahun penjara, namun bersifat delik aduan, hanya dapat diproses jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
· Penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara diancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
· Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenakan pidana hingga empat tahun penjara.
· Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai cukup luas oleh para pakar hukum.
Menjawab pertanyaan apakah KUHP baru berpotensi menjadi alat pembungkam demokrasi, Zulkarnain menekankan pentingnya memahami demokrasi ala Indonesia.
“Dalam demokrasi, pemerintah tidak selalu paling tahu. Respon terhadap kritik seharusnya tidak dengan emosi, kemarahan, apalagi kekerasan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa mereka yang saat ini ditahan dalam konteks demonstrasi bukan karena kritiknya, melainkan karena adanya unsur pelanggaran hukum lain yang menyertai.
Lebih jauh, Zulkarnain menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap KUHP baru. Menurutnya, sosialisasi masif menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Saya punya beban moral sebagai pengajar hukum pidana untuk menyampaikan dan menjelaskan KUHP baru kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa KUHP akan diterapkan secara kaku dan tanpa nalar. “KUHP tidak diterapkan apa adanya. Misalnya, persoalan sepele seperti memelihara kucing yang mengganggu tetangga, tidak serta-merta dipidanakan,” jelasnya.
Diskusi hangat di IJEN TALK ini menjadi ruang edukatif yang menegaskan peran akademisi UWG Malang dalam mencerdaskan publik, sekaligus memperkuat kontribusi kampus dalam isu-isu strategis nasional, khususnya di bidang hukum dan demokrasi. (*)
Pewarta: Santoso SP
Apa Reaksi Anda?