Pemerintah Cabut 4 IUP di Raja Ampat, DPR RI: Jangan Wariskan Krisis Ekologis

Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas atas kerusakan lingkungan di kawasan pesisir Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat izin usaha pertambangan (IUP) resmi dicabut setelah kasus tersebut menjadi…

Juni 11, 2025 - 23:30
Pemerintah Cabut 4 IUP di Raja Ampat, DPR RI: Jangan Wariskan Krisis Ekologis

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas atas kerusakan lingkungan di kawasan pesisir Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat izin usaha pertambangan (IUP) resmi dicabut setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025), sehari setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Atas petunjuk langsung Bapak Presiden, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di Raja Ampat karena dampaknya yang merusak lingkungan,” tegas Prasetyo Hadi.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah, yang sebelumnya vokal mengkritik aktivitas pertambangan di wilayah sensitif tersebut. Ia menilai pencabutan izin harus menjadi awal dari langkah korektif dan bukan sekadar tindakan administratif belaka.

“Raja Ampat adalah kawasan pesisir dengan nilai ekologis luar biasa yang tidak tergantikan. Pelanggaran ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengingkari prinsip keadilan antargenerasi,” ujar Nurwayah dalam pernyataan resminya, Rabu (11/6).

Legislator Partai Demokrat itu juga menekankan pentingnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, apalagi di daerah dengan ekosistem unik dan rentan seperti Raja Ampat.

Tak hanya itu, ia mengingatkan pentingnya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat lokal. Penegakan hukum dan moratorium izin baru di kawasan pesisir harus menjadi komitmen nasional,” tegasnya.

Nurwayah menyampaikan bahwa perlindungan lingkungan hidup tak boleh ditawar-tawar. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal regulasi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang yang bisa berdampak jangka panjang pada ekosistem dan masyarakat.

“Kita harus memastikan kegiatan ekonomi tidak menabrak etika lingkungan hidup. Kalau tidak, yang kita wariskan bukan kemakmuran, tapi krisis ekologis,” tandas Nurwayah.

Ia pun mendesak agar pemerintah memastikan keberlanjutan menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam, sehingga tak hanya memenuhi kepentingan saat ini, tapi juga menjamin masa depan generasi mendatang.

“Kita harus memastikan kegiatan ekonomi berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan, demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang,” tutupnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow