Pemkab Jember Gelar Festival JKCI 2025, Pamerkan Cerutu Lokal
Pemkab Jember kembali menggelar Festival Jember Kota Cerutu Indonesia (JKCI) 2025, sebuah acara tahunan berskala nasional yang telah memasuki tahun ke-7.

TIMESINDONESIA, JEMBER –
Pemkab Jember kembali menggelar Festival Jember Kota Cerutu Indonesia (JKCI) 2025, sebuah acara tahunan berskala nasional yang telah memasuki tahun ke-7.
Mengusung tema “Savoring Tradition, Embracing the Future”, festival ini berlangsung sepanjang bulan Juli 2025 dan mencapai puncaknya.
Festival JKCI tidak hanya menjadi wadah promosi produk cerutu unggulan khas Jember, tetapi juga menampilkan kekayaan budaya lokal dan menggerakkan roda ekonomi kreatif melalui partisipasi aktif pelaku UMKM.
Acara ini mempertegas posisi Kabupaten Jember sebagai salah satu pusat produksi cerutu terbaik di Indonesia.
Bupati Jember, Muhammad Fawait dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya festival ini dan mengatakan pentingnya sinergi antara sektor budaya, ekonomi, dan pertanian.
"Event JKCI ini sangat berarti bagi Kabupaten Jember. Daerah yang pariwisatanya maju, akan diikuti dengan kemajuan di sektor-sektor lainnya. JKCI bukan sekadar festival, tetapi juga menjadi panggung yang mengorbitkan pertembakuan, sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dari masyarakat desa, khususnya para petani tembakau,” ujar Fawait.
Sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap sektor pertembakauan, dia juga menyampaikan bahwa
Pemkab Jember telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati tanggal 26 Juni 2025, yaitu sebanyak 40.300 orang buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya di Kabupaten Jember sebagai penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jenis jaminan yang diberikan meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember.
Verifikasi dan validasi data telah dilaksanakan sejak bulan Maret hingga Mei 2025 melalui petugas desa dan kelurahan se-Kabupaten Jember.
Masa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dimulai sejak 26 Juni 2025 selama 7 bulan, ditambah masa tenggang selama 3 bulan pada awal tahun 2026.
Pemerintah desa dan kecamatan diminta untuk aktif melaporkan kejadian kematian atau kecelakaan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember agar proses klaim asuransi JKK atau JKM bisa segera dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan Jember.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus memberikan perlindungan dan dukungan terbaik kepada para petani tembakau, serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk panitia pelaksana dan komunitas budaya.
“Kami akan terus bersinergi dengan JKCI,tradisi kami adalah melibatkan semua elemen. Dan saya percaya, dengan semangat gotong royong, JKCI akan tumbuh menjadi event nasional yang tidak hanya dikenal, tetapi juga dicintai,” tambahnya. (*)
Apa Reaksi Anda?






