Pengedar Sabu 1 Kg di Palangka Raya Digulung, Samsatkan Sabu dalam Kemasan Teh China
Polresta Palangka Raya ringkus pengedar sabu 1,035 kg yang disamarkan dalam kemasan teh China. Pelaku KAT (31) diamankan di barak rumahnya dan terancam hukuman mati.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan satu kilogram sabu-sabu. Seorang pria berinisial KAT (31) yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diringkus dalam operasi tersebut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedi Supriyadi, yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat (10/10/2025) dini hari. "Terduga pelaku berhasil kami amankan di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersatu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat dini hari," jelas Agung.
Aksi penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di tempat tinggalnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket berukuran besar yang dibungkus rapi dalam kemasan teh China. "Pada saat diperiksa, paket tersebut berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,035 kilogram," ujar Agung. Paket tersebut disamarkan dengan sangat rapi di dalam lemari pakaian, terbungkus berlapis-lapis dengan bungkus makanan, plastik putih, dan lakban hijau.
Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil disita antara lain satu unit handphone, sepeda motor, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk membagi paket narkoba. Semua barang tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku dan diakuinya sebagai alat untuk mendukung aktivitas pengedaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Andi, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. "Jumlah barang bukti menunjukkan pelaku bukan pemain kecil. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya," tambah Agung. Diduga kuat, pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kabupaten yang mencoba memasok sabu ke wilayah Palangka Raya.
Secara hukum, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati. "Ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tak ada ruang bagi pengedar di Palangka Raya," tegas Agung menutup pernyataannya.(*)
Apa Reaksi Anda?






