PERADI Jatim Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap Advokat Senior Surabaya
PERADI Jawa Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan kepada seorang advokat senior Surabaya, Budi Soesetijo.
MALANG Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan kepada seorang advokat senior Surabaya, Budi Soesetijo. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Advokat yang digelar secara terbuka untuk umum pada 14 November 2025. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 11/PERADI/DKD-JATIM/2025. Teradu diketahui merupakan anggota DPC PERADI Surabaya dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 74.10010.
Berdasarkan siaran pers resmi Tim Kuasa Hukum Pengadu, DKD PERADI Jawa Timur menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan oleh pengadu setelah melalui rangkaian pemeriksaan kode etik, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga keterangan para saksi.
Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan menyatakan Teradu terbukti melanggar Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Pasal 4 huruf b dan huruf e Kode Etik Advokat Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, DKD PERADI Jawa Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari praktik advokat selama satu tahun serta menghukum Teradu membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta.
Naen Soeryono, Ketua Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Teradu berkaitan langsung dengan prinsip dasar kejujuran dan kepatuhan terhadap perjanjian hukum dengan klien.
“Teradu terbukti membebani biaya-biaya yang tidak perlu dengan menetapkan bunga dan denda keterlambatan pembayaran kepada klien secara sepihak, padahal ketentuan tersebut tidak tercantum dalam Perjanjian Pemberian Bantuan Hukum yang sebelumnya telah ditandatangani,” ujarnya.
Selain itu, majelis juga menilai adanya pelanggaran serius terhadap prinsip kejujuran profesi. Teradu dinilai tidak bersikap jujur baik kepada klien maupun terhadap dirinya sendiri.
“Majelis menemukan fakta bahwa Teradu memberikan keterangan yang menyesatkan kepada klien, khususnya terkait kesepakatan success fee yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanpa adanya penetapan dasar NJOP yang disepakati sejak awal,” tambahnya.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi merugikan klien dan bertentangan dengan kewajiban advokat untuk bersikap transparan, jujur, serta menjaga kepercayaan klien dalam setiap hubungan profesional.
Diketahui, perkara tersebut diperiksa melalui mekanisme persidangan kode etik di bawah kewenangan DKD PERADI Jawa Timur yang dilaksanakan secara terbuka, independen, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta objektivitas.
DKD PERADI Jawa Timur menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai pedoman moral dan koreksi etik agar advokat tetap berpegang pada nilai profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab kepada klien.
Terhadap putusan tersebut, baik pihak pengadu maupun Teradu diberikan hak untuk menerima putusan atau mengajukan banding sesuai dengan ketentuan organisasi PERADI.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam siaran pers Tim Kuasa Hukum Pengadu, pengadu dalam perkara ini bernama Lidawati, yang sebelumnya merupakan klien Teradu dalam perkara Nomor 61/G.TUN/2002/PTUN SMG.
Melalui tim kuasa hukumnya, Lidawati menyampaikan bahwa putusan DKD PERADI Jawa Timur tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan.
Ia juga berharap putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh advokat agar senantiasa menjunjung tinggi standar etik profesi, transparansi biaya, serta kewajiban moral dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Tim kuasa hukum pengadu terdiri dari Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., Musyafah Achmad, S.H., Kurnia Budi Nugroho, S.H., M. Hanif Mahsabihul Ardhi, S.H., M.H., serta Agun Pradika, S.H.
Apa Reaksi Anda?