Pidana Kerja Sosial Diperkuat, Wali Kota Malang: Bukan Sekadar Efek Jera

Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Desember 16, 2025 - 12:30
Pidana Kerja Sosial Diperkuat, Wali Kota Malang: Bukan Sekadar Efek Jera

MALANG Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur.

Kerja sama tersebut terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana dan digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025).

Usai acara, Wahyu Hidayat juga menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Menanggapi penandatanganan nota kesepakatan ini, Wali Kota Wahyu, menyampaikan dukungannya dalam mendorong penguatan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana dalam menangani dan menyelesaikan kasus maupun perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang.

Menurut Wahyu Hidayat, Pemerintah Kota Malang siap mendukung pelaksanaan kerja sama ini, termasuk dalam menyediakan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai kebutuhan daerah.

KIP-dan-Wali-Kota-Malang.jpg

“Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu juga menjelaskan bahwa Pemkot Malang siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga pelaku.

Untuk diketahui, Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang berlaku efektif 2026, menjadi alternatif hukuman penjara singkat untuk pelaku tindak pidana ringan (ancaman pidana penjara < 5 tahun). 

Dalam pelaksanaannya, pelaku diwajibkan menjalani aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan kebersihan lingkungan atau pelayanan sosial di panti asuhan. Pendekatan ini bertujuan untuk rehabilitasi pelaku, mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis.

Penerapan pidana kerja sosial memerlukan dukungan dan koordinasi erat antara Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM (Lapas), serta Pemerintah Daerah, khususnya dalam penyediaan sarana prasarana dan penentuan jenis pekerjaan sosial yang sesuai. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow