RUU Ormawa UWG Malang 2025: Aspirasi Mahasiswa Melejit, Demokrasi Kampus Menguat

Semangat demokrasi mahasiswa bergelora di Auditorium Universitas Widya Gama/ UWG Malang saat Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM U) secara resmi menggelar rangkaian acara pengesahan Rancangan…

Juni 15, 2025 - 14:00
RUU Ormawa UWG Malang 2025: Aspirasi Mahasiswa Melejit, Demokrasi Kampus Menguat

TIMESINDONESIA, MALANG – Semangat demokrasi mahasiswa bergelora di Auditorium Universitas Widya Gama/ UWG Malang saat Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM U) secara resmi menggelar rangkaian acara pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Mahasiswa (RUU Ormawa) 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum bersejarah dalam penguatan sistem organisasi kemahasiswaan UWG yang lebih transparan, inklusif, dan akuntabel.

Turut hadir membuka acara, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Fatkhurohman, SH, M.Hum, yang menyampaikan apresiasi atas komitmen mahasiswa dalam menyusun regulasi organisasi secara mandiri dan demokratis.

“Pengesahan RUU Ormawa ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan momentum penting bagi mahasiswa untuk menunjukkan kedewasaan dalam berorganisasi serta komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi, inklusivitas, dan tanggung jawab sosial,” ujar Dr. Fatkhurohman dalam sambutannya.

Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara pihak rektorat dan lembaga kemahasiswaan dalam membangun regulasi yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan zaman.

“Kami dari pihak universitas siap memfasilitasi dan mendukung setiap langkah positif mahasiswa, selama itu dilandasi semangat integritas dan kebersamaan,” tambahnya.

Acara ini menjadi pembuka dari serangkaian agenda pembahasan hingga finalisasi pengesahan RUU Ormawa 2025, yang telah melalui proses panjang berupa diskusi terbuka, forum lintas organisasi, serta kajian-kajian internal oleh DPM U bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan unit kegiatan mahasiswa di seluruh fakultas.

Dengan disahkannya RUU Ormawa 2025, diharapkan tercipta sistem kelembagaan kemahasiswaan yang lebih progresif, partisipatif, dan berkelanjutan. Aturan ini akan menjadi fondasi legal yang memperkuat tata kelola organisasi, sekaligus ruang aktualisasi mahasiswa yang lebih luas dalam menjawab tantangan zaman.

Pengesahan ini bukan semata-mata produk administratif, namun juga menjadi simbol hidupnya demokrasi kampus — dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow