Satgas Miras Probolinggo Tutup Toko dan Gudang Penyimpanan Ribuan Botol Miras
Satgas Pemberantasan Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo menutup toko dan gudang tempat penyimpanan ribuan botol miras yang berlokasi di depan Perumahan Green Garden, Desa Sumberlele Kecamatan…

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Satgas Pemberantasan Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo menutup toko dan gudang tempat penyimpanan ribuan botol miras yang berlokasi di depan Perumahan Green Garden, Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan, Senin (7/7/2025) pagi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan terhadap pengusaha/penjual minuman beralkohol sebelumnya, Jum'at (4/7/2025) siang yang juga melibatkan Satpol PP, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia atau MUI, dan sejumlah ormas.
Dari hasil inspeksi sebelumnya itu, pihak toko tidak mampu menunjukkan legalitas usahanya secara rinci. Sehingga tim Satgas memberikan peringatan dan memberi kesempatan untuk melengkapinya sampai hari ini.
Adapun demikian, Satgas Miras sebelumnya juga telah mengamankan miras oplosan jenis arak Bali sebanyak 4 dus yang ditemukan di lokasi sebagai barang bukti. Sementara untuk ribuan botol miras bercukai, diberi waktu sampai hari ini.
Penutupan sementara toko usaha miras tersebut juga disaksikan oleh kuasa hukum pemilik toko.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto selaku Ketua Satgas Miras Kabupaten Probolinggo menerangkan toko niaga minuman beralkohol tersebut sementara ditutup karena sampai hari ini yang bersangkutan belum bisa menunjukkan beberapa surat ijin yang diperlukan.
"Tindakan ini sifatnya adalah memberikan waktu kepada pemilik untuk melengkapi ijinnya. Manakala ijinnya telah lengkap dan sesuai prosedur yang ada, maka pemerintah daerah wajib mendukung usaha tersebut," terangnya.
Sugeng menguraikan, ijin-ijin yang masih bermasalah dan hal ini merupakan hasil investigasi dari OPD terkait saat di lapangan diantaranya ijin operasional dan ijin IMB tidak sesuai dengan peruntukannya, titik koordinat gudang yang ada pada dokumen tidak sesuai dengan kenyataannya serta belum melengkapi Tanda Daftar Gudang.
"Selanjutnya ijin dari kementerian juga masih kita konfirmasi, termasuk permodalan belum ada kesesuaian. Kita hormati dan memberikan kesempatan kepada pemilik toko untuk melengkapinya," tandasnya.
Sementara Juru Bicara Sae Law Care Mustofa yang juga turut supporting proses inspeksi lapangan Satgas Miras tersebut menjelaskan dengan memperhatikan hasil investigasi OPD terkait hal ini juga memiliki potensi pelanggaran pidana.
"Khususnya terkait pelaporan pajak. Tadi dikatakan bahwa mereka punya modal awal Rp 5 miliar dan mereka diberikan ruang tiga bulan sekali untuk melaporkan.Tapi laporannya selalu nol, nah ini sesuatu yang mustahil," ujarnya.
Mustofa mengharapkan siapapun dan apapun usahanya harus taat aturan dan jangan semena-mena saat melakukan transaksinya dengan tanpa didasari ijin dan aturan perundang-undangan yang ada
"Dalam hal ini mereka hanya bisa menunjukkan ijin dari pusat saja, tapi kalau melihat realita disini, menurut kajian kami dari segi lokasinya ini dekat dengan pondok pesantren, dekat dengan rumah ibadah, itu kalau dilihat dari syarat formilnya jelas tidak memenuhi," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?






